KEPABEANAN

Soal Perpanjangan GSP Amerika Serikat, Ini Pesan Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 18:16 WIB
Soal Perpanjangan GSP Amerika Serikat, Ini Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka sidang kabinet, Senin (2/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) atau pembebasan bea masuk bagi negara-negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS) akan membantu upaya pemulihan ekonomi Indonesia.

Jokowi mengatakan perpanjangan GSP akan otomatis membuat Indonesia memiliki kesempatan ekspor yang lebih besar ke AS. Dengan keunggulan itu, dia berharap akan banyak investor yang datang dan membangun pabrik di Indonesia.

"Ini menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang mendapat fasilitas ini. Kami harapkan ekspor akan bisa naik, melompat, syukur-syukur ini digunakan sebagai kesempatan untuk menarik investasi," katanya saat membuka sidang kabinet, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi mengatakan pemerintah harus memperbaiki kinerja ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 dengan catatan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi 5,32%. Pada kuartal III/2020, dia memperkirakan ekonomi masih akan minus 3%. SImak artikel ‘Resesi, Ini Proyeksi Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2020’.

Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk memperkuat daya beli masyarakat sehingga konsumsi lebih baik. Selain itu, dia juga ingin kinerja ekspor dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi terus diperkuat.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan telah menyasar sejumlah produk yang ekspornya akan digencarkan ke AS. Dengan fasilitas GSP, dia optimistis ekspor Indonesia ke AS akan lebih kompetitif dibandingkan dengan Thailand.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujarnya.

Sejak Maret 2018, AS me-review beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut.

Sementara itu, hasil review yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas, tikar rotan, dan tikar dari tumbuhan lainnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Agus, pemerintah akan memanfaatkan fasilitas GSP dari AS untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor nasional. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai US$2,6 miliar atau meningkat sebesar 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor produk GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS yang senilai US$20,1 miliar. Dia memproyeksi fasilitas GSP telah menghemat sekitar US$92 juta biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS pada 2019.

Saat itu, Indonesia menjadi negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Oleh karena itu, perpanjangan fasilitas GSP akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasalnya, hasil review menyatakan ada beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

Beberapa produk Indonesia yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya di AS misalnya pompa bahan bakar/pelumas, kacamata, sepeda motor dengan piston, wastafel/bak cuci, papan/panel/konsol/meja, sekrup dan baut, alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan, serta bingkai kayu untuk lukisan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra