KEPABEANAN

Soal Perpanjangan GSP Amerika Serikat, Ini Pesan Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 18:16 WIB
Soal Perpanjangan GSP Amerika Serikat, Ini Pesan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka sidang kabinet, Senin (2/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perpanjangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) atau pembebasan bea masuk bagi negara-negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS) akan membantu upaya pemulihan ekonomi Indonesia.

Jokowi mengatakan perpanjangan GSP akan otomatis membuat Indonesia memiliki kesempatan ekspor yang lebih besar ke AS. Dengan keunggulan itu, dia berharap akan banyak investor yang datang dan membangun pabrik di Indonesia.

"Ini menjadi kesempatan karena kita adalah satu-satunya negara di Asia yang mendapat fasilitas ini. Kami harapkan ekspor akan bisa naik, melompat, syukur-syukur ini digunakan sebagai kesempatan untuk menarik investasi," katanya saat membuka sidang kabinet, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengatakan pemerintah harus memperbaiki kinerja ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19 dengan catatan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi 5,32%. Pada kuartal III/2020, dia memperkirakan ekonomi masih akan minus 3%. SImak artikel ‘Resesi, Ini Proyeksi Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2020’.

Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk memperkuat daya beli masyarakat sehingga konsumsi lebih baik. Selain itu, dia juga ingin kinerja ekspor dan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi terus diperkuat.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan telah menyasar sejumlah produk yang ekspornya akan digencarkan ke AS. Dengan fasilitas GSP, dia optimistis ekspor Indonesia ke AS akan lebih kompetitif dibandingkan dengan Thailand.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujarnya.

Sejak Maret 2018, AS me-review beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut.

Sementara itu, hasil review yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas, tikar rotan, dan tikar dari tumbuhan lainnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menurut Agus, pemerintah akan memanfaatkan fasilitas GSP dari AS untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor nasional. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai US$2,6 miliar atau meningkat sebesar 18,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Ekspor produk GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1% dari total ekspor Indonesia ke AS yang senilai US$20,1 miliar. Dia memproyeksi fasilitas GSP telah menghemat sekitar US$92 juta biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS pada 2019.

Saat itu, Indonesia menjadi negara asal impor GSP terbesar setelah Thailand. Oleh karena itu, perpanjangan fasilitas GSP akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pangsa pasar bagi produk-produk yang selama ini diisi oleh Thailand.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pasalnya, hasil review menyatakan ada beberapa produk ekspor Thailand yang tidak lagi mendapatkan fasilitas GSP dari AS.

Beberapa produk Indonesia yang berpeluang untuk ditingkatkan pangsa pasarnya di AS misalnya pompa bahan bakar/pelumas, kacamata, sepeda motor dengan piston, wastafel/bak cuci, papan/panel/konsol/meja, sekrup dan baut, alat kelengkapan pipa dari tembaga, perangkat makan, serta bingkai kayu untuk lukisan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN