AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal Perkembangan Pertukaran Informasi Keuangan, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:45 WIB
Soal Perkembangan Pertukaran Informasi Keuangan, Ini Kata Ditjen Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan proses pertukaran informasi keuangan akan terus dilakukan, baik secara otomatis (automatic exchange of information), berdasarkan permintaan (on request), maupun spontan (spontaneous).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan informasi yang dipertukarkan akan mengalami kenaikan tiap tahunnya. Pada tahun lalu, DJP sudah mengirimkan informasi kepada 54 yurisdiksi dan menerima informasi dari 69 yurisdiksi.

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau exchange of information on request (EoIR) juga banyak dilakukan oleh otoritas pajak. Pada periode 2016—2018, terdapat 101 data EoIR yang diterima DJP (inbound EoIR). Selain itu, DJP mengirimkan 448 data EoIR kepada yurisdiksi lain.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

“Untuk pertukaran informasi keuangan dengan negara lain terus kami lakukan baik secara otomatis, berdasarkan permintaan, maupun spontan,” ungkap John, Rabu (24/7/2019).

Skema pertukaran informasi tersebut, lanjut John, terbuka untuk bertambah tahun ini. Hal ini sejalan dengan bertambahnya daftar negara yang menjadi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam skema pertukaran informasi secara otomatis.

Dalam Pengumuman No.PENG-05/PJ/2019 disebutkan terdapat 98 yurisdiksi partisipan, naik dari posisi sebelumnya 94 yurisdiksi partisipan. Ada 4 yurisdiksi yang baru saja masuk, yaitu Albania, Brunei Darussalam, Ghana, dan Saint Kitts and Nevis.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Selanjutnya, masih dalam lampiran pengumuman tersebut, ada 82 yurisdiksi tujuan pelaporan. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 81 yurisdiksi. Adapun satu yurisdiksi yang baru saja masuk adalah Saint Kitts and Nevis.

“Pada 2019, jumlah yurisdiksi/negara akan bertambah baik inbound maupun outbound AEoI dibandingkan 2018. Untuk data detail-nya belum bisa dibuka, statusnya masih confidential,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi