APARATUR SIPIL NEGARA

Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 10:00 WIB
Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

Gedung Kementerian PAN-RB. (foto: menpan.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional binaannya.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.

“Ini menyebabkan terjadinya variasi kelas jabatan pada jabatan fungsional (JF) yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari seharusnya,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (10/06).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Istyadi, adalah dengan menetapkan kelas JF yang akan diduduki setara dengan kelas jabatan administrasi (JA) yang diduduki sebelumnya seperti diatur PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan penetapan kelas JF yang terdampak dari penyetaraan jabatan tersebut kepada menteri PAN-RB. Nanti, persetujuan penetapan kelas jabatan ini dijadikan dasar untuk penetapan kelas JF hasil penyetaraan.

Penyesuaian JF yang harus dilakukan oleh instansi pembina JF juga meliputi banyak hal. Mulai dari pola karier, informasi jabatan, rumah jabatan fungsional, pola kerja, penugasan dan tugas tambahan, sampai dengan evaluasi jabatan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Istyadi menambahkan terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan uraian tugas jabatan dari JF hasil penyetaraan. Pertama, penyesuaian tugas dan kegiatan. Pembina diminta mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang terdapat pada unit kerja instansi pemerintah dari level JPT hingga pelaksana.

Kedua, instansi pembina diminta membuat matriks sandingan antara kesesuaian tugas dan fungsi yang ada pada unit kerja dengan kegiatan di dalam PermenPANRB perihal JF yang disetarakan. Langkah ini untuk menentukan penyesuaian yang harus dilakukan.

Ketiga, jika lebih dari 50% kegiatan tidak sesuai dengan PermenPANRB perihal JF yang disetarakan makan terdapat tiga langkah yang bisa diambil antara lain menggunakan mekanisme perpindahan jabatan/inpassing ke JF yang sudah ada.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hal tersebut dilakukan dengan konsekuensi masing-masing dan memperhatikan peta jabatan yang dibina sendiri. Kemudian, menggunakan mekanisme perpindahan/inpassing ke JF yang dibina oleh instansi lain.

“Terakhir, adalah dengan mengajukan pembentukan JF baru, jika setelah diidentifikasi tidak ada yang sesuai dengan tugas di unit kerja. Pada proses pengusulan JF baru ini akan dilihat mengenai kelayakan atas usulan JF baru tersebut,” tutur Istyadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan