APARATUR SIPIL NEGARA

Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 10:00 WIB
Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

Gedung Kementerian PAN-RB. (foto: menpan.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional binaannya.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.

“Ini menyebabkan terjadinya variasi kelas jabatan pada jabatan fungsional (JF) yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari seharusnya,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (10/06).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Istyadi, adalah dengan menetapkan kelas JF yang akan diduduki setara dengan kelas jabatan administrasi (JA) yang diduduki sebelumnya seperti diatur PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan penetapan kelas JF yang terdampak dari penyetaraan jabatan tersebut kepada menteri PAN-RB. Nanti, persetujuan penetapan kelas jabatan ini dijadikan dasar untuk penetapan kelas JF hasil penyetaraan.

Penyesuaian JF yang harus dilakukan oleh instansi pembina JF juga meliputi banyak hal. Mulai dari pola karier, informasi jabatan, rumah jabatan fungsional, pola kerja, penugasan dan tugas tambahan, sampai dengan evaluasi jabatan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Istyadi menambahkan terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan uraian tugas jabatan dari JF hasil penyetaraan. Pertama, penyesuaian tugas dan kegiatan. Pembina diminta mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang terdapat pada unit kerja instansi pemerintah dari level JPT hingga pelaksana.

Kedua, instansi pembina diminta membuat matriks sandingan antara kesesuaian tugas dan fungsi yang ada pada unit kerja dengan kegiatan di dalam PermenPANRB perihal JF yang disetarakan. Langkah ini untuk menentukan penyesuaian yang harus dilakukan.

Ketiga, jika lebih dari 50% kegiatan tidak sesuai dengan PermenPANRB perihal JF yang disetarakan makan terdapat tiga langkah yang bisa diambil antara lain menggunakan mekanisme perpindahan jabatan/inpassing ke JF yang sudah ada.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Hal tersebut dilakukan dengan konsekuensi masing-masing dan memperhatikan peta jabatan yang dibina sendiri. Kemudian, menggunakan mekanisme perpindahan/inpassing ke JF yang dibina oleh instansi lain.

“Terakhir, adalah dengan mengajukan pembentukan JF baru, jika setelah diidentifikasi tidak ada yang sesuai dengan tugas di unit kerja. Pada proses pengusulan JF baru ini akan dilihat mengenai kelayakan atas usulan JF baru tersebut,” tutur Istyadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?