Gedung Kementerian PAN-RB. (foto: menpan.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional binaannya.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.
“Ini menyebabkan terjadinya variasi kelas jabatan pada jabatan fungsional (JF) yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari seharusnya,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (10/06).
Untuk mengatasi hal itu, lanjut Istyadi, adalah dengan menetapkan kelas JF yang akan diduduki setara dengan kelas jabatan administrasi (JA) yang diduduki sebelumnya seperti diatur PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan penetapan kelas JF yang terdampak dari penyetaraan jabatan tersebut kepada menteri PAN-RB. Nanti, persetujuan penetapan kelas jabatan ini dijadikan dasar untuk penetapan kelas JF hasil penyetaraan.
Penyesuaian JF yang harus dilakukan oleh instansi pembina JF juga meliputi banyak hal. Mulai dari pola karier, informasi jabatan, rumah jabatan fungsional, pola kerja, penugasan dan tugas tambahan, sampai dengan evaluasi jabatan.
Istyadi menambahkan terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan uraian tugas jabatan dari JF hasil penyetaraan. Pertama, penyesuaian tugas dan kegiatan. Pembina diminta mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang terdapat pada unit kerja instansi pemerintah dari level JPT hingga pelaksana.
Kedua, instansi pembina diminta membuat matriks sandingan antara kesesuaian tugas dan fungsi yang ada pada unit kerja dengan kegiatan di dalam PermenPANRB perihal JF yang disetarakan. Langkah ini untuk menentukan penyesuaian yang harus dilakukan.
Ketiga, jika lebih dari 50% kegiatan tidak sesuai dengan PermenPANRB perihal JF yang disetarakan makan terdapat tiga langkah yang bisa diambil antara lain menggunakan mekanisme perpindahan jabatan/inpassing ke JF yang sudah ada.
Hal tersebut dilakukan dengan konsekuensi masing-masing dan memperhatikan peta jabatan yang dibina sendiri. Kemudian, menggunakan mekanisme perpindahan/inpassing ke JF yang dibina oleh instansi lain.
“Terakhir, adalah dengan mengajukan pembentukan JF baru, jika setelah diidentifikasi tidak ada yang sesuai dengan tugas di unit kerja. Pada proses pengusulan JF baru ini akan dilihat mengenai kelayakan atas usulan JF baru tersebut,” tutur Istyadi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.