PENGELOLAAN EKONOMI

Soal Penurunan Daya Beli, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 10:01 WIB
Soal Penurunan Daya Beli, Ini Tanggapan Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya mengakui fakta mengenai penurunan daya beli dan permintaan masyarakat pada momen puasa dan Lebaran 2017 ini. Pemerintah menganggap hal tersebut sebagai imbas dari melemahnya sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penurunan daya beli itu menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut akan dicermati dari semua sisi, baik sektoral maupun nasional. Dia sendiri berpendapat, penurunan daya beli itu diakibatkan terutama oleh melemahnya sektor pertambangan.

“Sektor pertambangan memengaruhi sektor lainnya, puncaknya pada kuartal terakhir 2016. Saya menganggap ini masih imbas perlemahan ekonomi selama 2014, 2015, 2016 karena faktor komoditas dan ekspor. Imbasnya masih terasa sampai sekarang,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam catatan DDTCNews, pengakuan Sri Mulyani mengenai penurunan daya beli masyarakat ini adalah yang pertama diucapkan oleh pejabat pemerintah. Pejabat perekonomian lainnya, seperti Menko Perekonomian Darmin Nasution, masih ‘mengingkari’ fakta penurunan daya beli itu.

Pernyataan Menkeu ini dengan sendirinya mengubah perspektif dirinya terhadap fakta melandainya inflasi dalam 2 tahun terakhir ini. Desember lalu, alih-alih menangkap sinyal penurunan daya beli itu, Sri Mulyani masih menganggap hal tersebut sebagai imbas dari penurunan struktur biaya.

Pengecekan DDTCNews menunjukkan laju inflasi inti—yang merefleksikan daya beli dan permintaan masyarakat—selama momen puasa dan Lebaran 2017 (Mei-Juni) adalah yang terendah dibandingkan periode sama sejak 2009, atau sejak kali pertama BPS mengumumkan laju inflasi inti bulanan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Dalam kesempatan itu, Menkeu menekankan, pemerintah akan terus bekerja mendorong daya beli masyarakat, khususnya yang rentan. Hal ini juga didukung beberapa program seperti meningkatkan jumlah program keluarga harapan menjadi 10 juta keluarga dan program belanja sosial lain.

“Dengan demikian, daya beli, terutama bagi mereka yang 25% atau bahkan 40% terbawah tetap terjaga. Kami menganggap untuk menaikkan daya beli adalah dengan confidence, jadikan itu melekat, karena itu soal dari sisi upah yang mencerminkan produktivitas,” tegasnya.

Pada saat yang sama, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan fokus untuk menggenjot investasi di bidang infrastruktur dan sumber daya manusia. Pasalnya, kedua sektor tersebut akan dapat meningkatkan produktivitas dan perekonomian.

Pokok berikutnya adalah mendorong reformasi kebijakan yang dilakukan di bawah koordinasi Menko Perekonomian guna menyelesaikan berbagai problem struktural. Reformasi itu akan memperbaiki iklim dan minat investasi yang akan meningkatkan inovasi dan kreativitas ekonomi. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?