INVESTASI

Soal Peningkatan Investasi Pascapandemi Covid-19, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 13:34 WIB
Soal Peningkatan Investasi Pascapandemi Covid-19, Ini Kata BKF

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan realisasi investasi pada masa pascapandemi Covid-19 akan diupayakan pemerintah melalui deregulasi dan simplifikasi birokrasi. Hal tersebut masuk dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan lainnya.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Hidayat Amir mengatakan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance lebih bersifat sebagai pemanis untuk menarik investasi. Perbaikan regulasi dan birokrasi menjadi aspek penting.

“Harus ada simplifikasi regulasi dan birokrasi untuk meningkatkan ease of doing business (EoDB). Ini kami benahi tapi kecepatannya perlu di-speed up," ujar Hidayat dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Adapun peringkat EoDB Indonesia memang tercatat mampu meningkat dari 114 pada 2015 menjadi 73 dari pada 2020. Meski demikian, peringkat EoDB Indonesia tercatat stagnan pada peringkat 72 dan 73 sejak 2018.

Beberapa komponen EoDB yang tercatat masih kalah bersaing bila dibandingkan dengan negara-negara lain adalah starting business, dealing with construction permit, registering property, dan enforcing contracts. Komponen trading across borders justru mengalami penurunan peringkat.

Dalam komponen starting business, BKF mencatat jumlah prosedur, waktu pengurusan, dan biaya perizinan dalam memulai usaha masih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Masalah yang sama juga terjadi komponen EoDB lain yang masih memiliki peringkat rendah.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Meski perbaikan regulasi dan birokrasi memainkan peran yang lebih penting untuk meningkatkan investasi, Hidayat mengatakan pemerintah akan tetap menggunakan instrumen fiskal baik pada 2020 dan 2021 untuk mendorong realisasi investasi serta pemulihan ekonomi.

"Harapannya recovery ini tidak hanya mengembalikan tren ekonomi dan investasi ke situasi awal tapi menjaga momentumnya juga,” imbuh Hidayat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN