BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengumpulan Data Lapangan oleh Pihak Eksternal, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 07:59 WIB
Soal Pengumpulan Data Lapangan oleh Pihak Eksternal, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka seluas-luasnya kerja sama terkait dengan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk perluasan basis data pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/6/2020).

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan sebelum KPDL dapat dilakukan pihak eksternal. Mulai dari efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, hingga pertimbangan lain.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP. Metode pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.

Adapun jenis data dan/atau informasi itu mencakup data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile) yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Selain masalah KPDL oleh pihak eksternal DJP, ada pula bahasan mengenai penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai Kondisi Wilayah

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi melalui KPDL akan dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jika situasi sejumlah wilayah cukup kondusif, fiskus akan terjun ke lapangan.

“Kalau tidak memungkinkan ya tidak perlu [ke lapangan],” katanya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

SE-11/PJ/2020 akan menjadi panduan dalam menjalankan kembali pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Simak artikel ‘Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)

  • Penundaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 ditunda. Seluruh layanan administrasi melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) juga dihentikan sementara.

Layanan administrasi itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kebijakan ini diambil setelah ada kasus positif orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak yang masuk kerja terakhir pada Kamis (18/6/2020). Pelaksanaan beleid ini akan dievaluasi secara berkala.

  • Dana Abadi

Berdasarkan PMK 68/2020. sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Simak artikel ‘Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh’.

Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi. Selain itu, penempatan tersebut disetujui oleh pihakpihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Tarif PPh Perseroan Terbuka

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 yang berisi tentang penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Simak artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Lonjakan Restitusi

Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon. (Kontan/DDTCNews)

  • Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.Ketentuan itu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diundangkan pada 16 Juni 2020.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 ini menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Simak artikel ‘PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025