BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengumpulan Data Lapangan oleh Pihak Eksternal, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 07:59 WIB
Soal Pengumpulan Data Lapangan oleh Pihak Eksternal, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka seluas-luasnya kerja sama terkait dengan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk perluasan basis data pajak. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/6/2020).

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, ada beberapa aspek yang dipertimbangkan sebelum KPDL dapat dilakukan pihak eksternal. Mulai dari efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, hingga pertimbangan lain.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil DJP, atau Kepala KPP. Metode pengumpulan serta jenis data dan/atau informasi yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.

Adapun jenis data dan/atau informasi itu mencakup data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile) yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Selain masalah KPDL oleh pihak eksternal DJP, ada pula bahasan mengenai penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak pada 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Sesuai Kondisi Wilayah

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi melalui KPDL akan dijalankan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jika situasi sejumlah wilayah cukup kondusif, fiskus akan terjun ke lapangan.

“Kalau tidak memungkinkan ya tidak perlu [ke lapangan],” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

SE-11/PJ/2020 akan menjadi panduan dalam menjalankan kembali pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dalam tatanan kenormalan baru (new normal). Simak artikel ‘Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Jalan Lagi, Ini Kata DJP’. (DDTCNews) (kaw)

  • Penundaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-13/PJ/2020, pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula telah dijadwalkan 29 Juni hingga 5 Juli 2020 ditunda. Seluruh layanan administrasi melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) juga dihentikan sementara.

Layanan administrasi itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, penyampaian surat-surat lainnya, serta pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kebijakan ini diambil setelah ada kasus positif orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak yang masuk kerja terakhir pada Kamis (18/6/2020). Pelaksanaan beleid ini akan dievaluasi secara berkala.

  • Dana Abadi

Berdasarkan PMK 68/2020. sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Simak artikel ‘Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh’.

Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi. Selain itu, penempatan tersebut disetujui oleh pihakpihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tarif PPh Perseroan Terbuka

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 yang berisi tentang penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek di Indonesia setidaknya 40% dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh berhak memperoleh tarif PPh badan yang lebih rendah sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Simak artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Lonjakan Restitusi

Kementerian Keuangan mencatat adanya lonjakan permohonan restitusi pada Mei 2020 karena adanya pemanfaatan insentif restitusi dipercepat dalam PMK 44/2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hingga Mei 2020, restitusi secara keseluruhan tumbuh 7,45%, lebih rendah dari tahun lalu. Meski demikian, komponen restitusi dipercepat tercatat tumbuh 27% (yoy).

“Ini trennya setelah PMK 44/2020 terbit, di bulan Mei 2020 saja ada pertumbuhan [restitusi dipercepat] hampir 89%,” ujar Yon. (Kontan/DDTCNews)

  • Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split.Ketentuan itu tertuang dalam PMK 67/2020 yang diundangkan pada 16 Juni 2020.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2017 ini menyatakan kontraktor kontrak kerja sama berhak atas fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Simak artikel ‘PMK Baru Fasilitas Pajak Hulu Migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?