INSENTIF FISKAL

Soal Penghapusan PPN Umrah, Begini Respons Asosiasi Penyelenggara Haji

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Soal Penghapusan PPN Umrah, Begini Respons Asosiasi Penyelenggara Haji

Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas biaya ibadah umrah. (ANTARA FOTO/Rahmad/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas biaya ibadah umrah.

Sekretaris Jenderal AMPHURI Firman M. Nur mengatakan kebijakan tersebut akan menghilangkan kebingungan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang selama ini ada yang memungut PPN dan tidak.

Meski demikian, dia menilai penghapusan PPN tersebut tidak akan signifikan berdampak pada penurunan biaya umrah yang dibayarkan jemaah. "Kalau signifikan sih tidak begitu. Tapi ini cukup menggembirakan karena ada kepastian hukum," katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Firman mengatakan kebingungan para pelaku usaha bermula dari ketentuan pada Pasal 4A ayat (3) UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Beleid tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, yang salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama. Mengacu pada ketentuan tersebut, beberapa PPIU memilih tidak memungut PPN dari jemaah, termasuk perusahaan Firman beberapa tahun lalu.

Namun ternyata Ditjen Pajak menagih PPN 1% atas setiap biaya perjalanan umrah yang dibayarkan jemaah. Saat itu, Firman sempat memutuskan menanggung PPN yang seharusnya dipungut dari jamaah, tetapi akhirnya memungutnya langsung dari setiap transaksi pembayaran umrah.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sayangnya, masih ada PPIU lain tidak memungut PPN, dan ini menimbulkan kebingungan bagi jemaah. Namun kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK No. 92/PMK.03/2020 yang mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelompok jasa itu meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Ketentuan itu diundangkan pada 23 Juli 2020, dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. "Dengan keluarnya PMK ini, berarti sudah clear ibadah umroh dan haji adalah kegiatan keagamaan yang tidak perlu dipungut PPN," ujar Firman.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Dengan penghapusan PPN 1% tersebut, sebetulnya para jamaah bisa mendapat potongan harga sekitar Rp200.000 karena tarif referensi perjalanan umrah saat ini adalah Rp20 juta. Meski demikian, Firman menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan biaya umrah sulit diturunkan.

Pertama, mengenai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona. Pemenuhan protokol kesehatan itu membutuhkan biaya besar, misalnya untuk urusan akomodasi di hotel yang biasanya satu kamar diisi 4 orang ke depan pasti akan dikurangi.

Kedua, ada kenaikan tarif PPN sebesar 3 kali lipat dari 5% menjadi 15% di Arab Saudi, serta pengenaan pajak kota 5%. "Pasti akan ada kenaikan biaya. Kami akan evaluasi harga perjalanan umrah ini sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman antara jamaah dan PPIU," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 22:26 WIB

Walaupun tidak berdampak signifikan terhadap biaya yang dikeluarkan jamaah untuk ibadah perjalanan umroh, dengan adanya PMK ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh jika jasa tersebut merupakan jasa yang dikecualikan atas pengenaan PPN berdasarkan UU PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Jumat, 27 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyerahan Asrama Mahasiswa yang Dapat Dibebaskan dari PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra