INSENTIF FISKAL

Soal Penghapusan PPN Umrah, Begini Respons Asosiasi Penyelenggara Haji

Dian Kurniati | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 09:01 WIB
Soal Penghapusan PPN Umrah, Begini Respons Asosiasi Penyelenggara Haji

Petugas penyelenggara haji dan umrah menunjukkan dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Kemenag Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/7/2020). Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas biaya ibadah umrah. (ANTARA FOTO/Rahmad/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% atas biaya ibadah umrah.

Sekretaris Jenderal AMPHURI Firman M. Nur mengatakan kebijakan tersebut akan menghilangkan kebingungan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang selama ini ada yang memungut PPN dan tidak.

Meski demikian, dia menilai penghapusan PPN tersebut tidak akan signifikan berdampak pada penurunan biaya umrah yang dibayarkan jemaah. "Kalau signifikan sih tidak begitu. Tapi ini cukup menggembirakan karena ada kepastian hukum," katanya kepada DDTCNews, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Firman mengatakan kebingungan para pelaku usaha bermula dari ketentuan pada Pasal 4A ayat (3) UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Beleid tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, yang salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama. Mengacu pada ketentuan tersebut, beberapa PPIU memilih tidak memungut PPN dari jemaah, termasuk perusahaan Firman beberapa tahun lalu.

Namun ternyata Ditjen Pajak menagih PPN 1% atas setiap biaya perjalanan umrah yang dibayarkan jemaah. Saat itu, Firman sempat memutuskan menanggung PPN yang seharusnya dipungut dari jamaah, tetapi akhirnya memungutnya langsung dari setiap transaksi pembayaran umrah.

Baca Juga:
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Sayangnya, masih ada PPIU lain tidak memungut PPN, dan ini menimbulkan kebingungan bagi jemaah. Namun kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK No. 92/PMK.03/2020 yang mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Kelompok jasa itu meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Ketentuan itu diundangkan pada 23 Juli 2020, dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. "Dengan keluarnya PMK ini, berarti sudah clear ibadah umroh dan haji adalah kegiatan keagamaan yang tidak perlu dipungut PPN," ujar Firman.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Dengan penghapusan PPN 1% tersebut, sebetulnya para jamaah bisa mendapat potongan harga sekitar Rp200.000 karena tarif referensi perjalanan umrah saat ini adalah Rp20 juta. Meski demikian, Firman menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan biaya umrah sulit diturunkan.

Pertama, mengenai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona. Pemenuhan protokol kesehatan itu membutuhkan biaya besar, misalnya untuk urusan akomodasi di hotel yang biasanya satu kamar diisi 4 orang ke depan pasti akan dikurangi.

Kedua, ada kenaikan tarif PPN sebesar 3 kali lipat dari 5% menjadi 15% di Arab Saudi, serta pengenaan pajak kota 5%. "Pasti akan ada kenaikan biaya. Kami akan evaluasi harga perjalanan umrah ini sebaik mungkin agar tidak terjadi kesalahpahaman antara jamaah dan PPIU," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 22:26 WIB

Walaupun tidak berdampak signifikan terhadap biaya yang dikeluarkan jamaah untuk ibadah perjalanan umroh, dengan adanya PMK ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umroh jika jasa tersebut merupakan jasa yang dikecualikan atas pengenaan PPN berdasarkan UU PPN.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP