KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penggalian Potensi Pajak Sektor Usaha, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:00 WIB
Soal Penggalian Potensi Pajak Sektor Usaha, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan strategi penggalian potensi dan penerimaan pajak terhadap sektor usaha tertentu bukan bertujuan untuk menarik pajak lebih besar dari biasanya.

Suahasil menilai strategi optimalisasi penggalian potensi dan penerimaan merupakan dinamika dalam perekonomian. Apabila beberapa sektor usaha menunjukkan kinerja bisnis yang lebih baik maka jenis usaha tersebut masuk dalam daftar penggalian potensi.

"Beberapa sektor usaha seperti farmasi, teknologi informasi yang disebutkan itu bukan disasar karena itu seperti mengincar sekali. Saat sektor itu berkembang maka diharapkan untuk bayar pajak terus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tahun ini, otoritas pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari empat sektor usaha, yakni informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan.

Tahun depan, otoritas pajak akan menyasar jasa keuangan elektronik, konstruksi, serta pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pada 2023, sektor usaha yang akan digali antara lain tekstil, pertambangan, akomodasi, serta pakaian jadi. Tahun selanjutnya, real estat dan industri pendukungnya.

Suahasil menekankan pentingnya penerimaan pajak dalam memenuhi kebutuhan pembangunan tidak hanya ditopang oleh sektor usaha tertentu. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan di Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Mumpung dekat akhir Maret kami minta seluruh masyarakat umum untuk bayar dan lapor SPT untuk orang pribadi di akhir Maret dan badan usaha pada akhir April. Ini kesempatan yang baik karena pajak sumber utama pembiayaan negara," ujarnya.

Suahasil menambahkan kebijakan perpajakan tersebut juga ikut dilengkapi dengan strategi pemerintah dalam hal pembiayaan utang. Menurutnya, otoritas perlu membaca situasi pasar dengan cermat agar mampu memenuhi pembiayaan defisit APBN tahun ini sebesar 5,7% dari PDB.

"Kami akan kelola se-prudent mungkin untuk pengelolaan obligasi dengan cari titik saat masuk ke pasar yang baik. Karena ini jadi kepentingan untuk membiayai defisit yang 5,7% dari PDB," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan