KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penggalian Potensi Pajak Sektor Usaha, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:00 WIB
Soal Penggalian Potensi Pajak Sektor Usaha, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan strategi penggalian potensi dan penerimaan pajak terhadap sektor usaha tertentu bukan bertujuan untuk menarik pajak lebih besar dari biasanya.

Suahasil menilai strategi optimalisasi penggalian potensi dan penerimaan merupakan dinamika dalam perekonomian. Apabila beberapa sektor usaha menunjukkan kinerja bisnis yang lebih baik maka jenis usaha tersebut masuk dalam daftar penggalian potensi.

"Beberapa sektor usaha seperti farmasi, teknologi informasi yang disebutkan itu bukan disasar karena itu seperti mengincar sekali. Saat sektor itu berkembang maka diharapkan untuk bayar pajak terus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun ini, otoritas pajak berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari empat sektor usaha, yakni informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan.

Tahun depan, otoritas pajak akan menyasar jasa keuangan elektronik, konstruksi, serta pertanian, perikanan, dan kehutanan. Pada 2023, sektor usaha yang akan digali antara lain tekstil, pertambangan, akomodasi, serta pakaian jadi. Tahun selanjutnya, real estat dan industri pendukungnya.

Suahasil menekankan pentingnya penerimaan pajak dalam memenuhi kebutuhan pembangunan tidak hanya ditopang oleh sektor usaha tertentu. Menurutnya, kepatuhan membayar dan melaporkan pajak menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan di Indonesia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Mumpung dekat akhir Maret kami minta seluruh masyarakat umum untuk bayar dan lapor SPT untuk orang pribadi di akhir Maret dan badan usaha pada akhir April. Ini kesempatan yang baik karena pajak sumber utama pembiayaan negara," ujarnya.

Suahasil menambahkan kebijakan perpajakan tersebut juga ikut dilengkapi dengan strategi pemerintah dalam hal pembiayaan utang. Menurutnya, otoritas perlu membaca situasi pasar dengan cermat agar mampu memenuhi pembiayaan defisit APBN tahun ini sebesar 5,7% dari PDB.

"Kami akan kelola se-prudent mungkin untuk pengelolaan obligasi dengan cari titik saat masuk ke pasar yang baik. Karena ini jadi kepentingan untuk membiayai defisit yang 5,7% dari PDB," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN