ANGGARAN PEMERINTAH

Soal Pengelolaan APBN 2018, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juni 2018 | 13:48 WIB
Soal Pengelolaan APBN 2018, Begini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan merilis data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Mei 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pengelolaan anggaran negara semakin baik.

Hal tersebut tercermin dari data defisit APBN yang terus ditekan oleh pemerintah. Sepanjang Januari-Mei 2018, defisit anggaran tercatat Rp94,4 triliun atau 0,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit itu lebih rendah dibanding periode sama tahun lalu yang sebesar Rp128,7 triliun atau 2,92% dari PDB.

"Perbaikannya luar biasa selama dua tahun terakhir," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Lebih rinci, defisit APBN yang rendah tersebut lantaran pendapatan negara yang mencapai Rp685,1 triliun. Sementara itu, belanja negara tercatat sebesar Rp779,5 triliun per Mei 2018.

Realisasi pendapatan itu terdiri atas penerimaan perpajakan Rp538,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp145 triliun, dan hibah Rp1,4 triliun. Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga Mei lalu mencapai 36,2% dari target APBN Rp1.894,7 triliun pada 2018.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan dengan terus ditekannya defisit APBN tidak lepas dari membaiknya data keseimbangan primer yang surplus Rp18,1 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2018.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Bila surplus keseimbangan primer ini berlanjut hingga akhir tahun, maka ini akan jadi pertama kalinya sejak 2011. Adapun keseimbangan primer yang defisit menunjukkan pemerintah harus membayar utang dengan utang baru atau dengan kata lain gali lubang tutup lubang.

Terus ditekannya defisit APBN ini menurut Sri Mulyani tidak lepas dari penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,6% bila memasukkan indikator amnesti pajak. Namun jika tanpa menghitung amnesti pajak, pertumbuhannya mencapai 17,6%. Realisasi ini terdiri atas penerimaan bea dan cukai senilai Rp54,2 triliun atau naik 18,3%. Juga dari penerimaan pajak Rp 484,5 triliun atau tumbuh 14,1%.

Lalu realisasi belanja negara terdiri atas belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) Rp231,5 triliun, non K/L Rp226,5 triliun, transfer ke daerah Rp300 triliun; serta dana desa Rp20,7 triliun. Secara keseluruhan belanja negara baru mencapai 35,1% dari target APBN 2018 senilai Rp2.220 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN