Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap untuk memungut cukai produk kantong plastik. Namun, konsensus harus terbentuk lebih dahulu agar tidak ada kagaduhan baru dalam mengendalikan konsumsi produk turunan plastik ini.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pembudi mengatakan tidak ada kendala teknis yang menghambat otoritas untuk memungut cukai dari penggunaan kantong plastik. Konsensus dalam perumusan kebijakan menjadi tantangan untuk merealisasikan cukai plastik.
"Kami ada di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).
Setidaknya terdapat dua tahapan yang harus dilalui untuk merealisasikan pungutan cukai atas kantong plastik. Pertama adalah dari sisi eksekutif yang saat ini sedang merumuskan peraturan pemerintah terkait pungutan cukai.
Kedua adalah lampu hijau dari lembaga legislatif dalam hal ini adalah Kimisi XI untuk membuka ruang untuk Barang Kena Cukai (BKC) baru. Kedua proses ini menurut Heru sedang dijalankan pemerintah.
"Saat ini PP cukai plastik tengah digodok pemerintah dan prosesnya paralel dengan konsultasi bersama Komisi XI yang membahas pengenaan cukai plastik itu," ungkapnya.
Selain dimensi perumusan kebijakan, aspek keberlangsungan industri juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan menurut Heru harus mampu menjaga titik keseimbangan baik dari sisi ekonomi maupun ekologis perihal penerapan cukai atas plastik tersebut.
"Yang juga saya titip di atas ini semua, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Percuma juga kantong plastik kita kenakan cukai tapi masyarakat tetap berperilaku seperti sebelumnya, di mana sampah di sungai sampai menuju ke laut itu sekarang luar biasa banyaknya. Indonesia nomor dua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Itu menurut beberapa survei," terangnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.