KEBIJAKAN CUKAI

Soal Penerapan Cukai Plastik, DJBC: Perlu Ada Konsensus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 16:13 WIB
Soal Penerapan Cukai Plastik, DJBC: Perlu Ada Konsensus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap untuk memungut cukai produk kantong plastik. Namun, konsensus harus terbentuk lebih dahulu agar tidak ada kagaduhan baru dalam mengendalikan konsumsi produk turunan plastik ini.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pembudi mengatakan tidak ada kendala teknis yang menghambat otoritas untuk memungut cukai dari penggunaan kantong plastik. Konsensus dalam perumusan kebijakan menjadi tantangan untuk merealisasikan cukai plastik.

"Kami ada di posisi yang sudah siap implementasikan cukai kantong plastik," katanya di Kantor Pusat DJBC, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setidaknya terdapat dua tahapan yang harus dilalui untuk merealisasikan pungutan cukai atas kantong plastik. Pertama adalah dari sisi eksekutif yang saat ini sedang merumuskan peraturan pemerintah terkait pungutan cukai.

Kedua adalah lampu hijau dari lembaga legislatif dalam hal ini adalah Kimisi XI untuk membuka ruang untuk Barang Kena Cukai (BKC) baru. Kedua proses ini menurut Heru sedang dijalankan pemerintah.

"Saat ini PP cukai plastik tengah digodok pemerintah dan prosesnya paralel dengan konsultasi bersama Komisi XI yang membahas pengenaan cukai plastik itu," ungkapnya.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Selain dimensi perumusan kebijakan, aspek keberlangsungan industri juga menjadi perhatian. Setiap kebijakan menurut Heru harus mampu menjaga titik keseimbangan baik dari sisi ekonomi maupun ekologis perihal penerapan cukai atas plastik tersebut.

"Yang juga saya titip di atas ini semua, yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Percuma juga kantong plastik kita kenakan cukai tapi masyarakat tetap berperilaku seperti sebelumnya, di mana sampah di sungai sampai menuju ke laut itu sekarang luar biasa banyaknya. Indonesia nomor dua penyumbang sampah plastik terbesar di dunia. Itu menurut beberapa survei," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?