ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pemeliharaan e-Bupot dan Kring Pajak, Begini Target DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Soal Pemeliharaan e-Bupot dan Kring Pajak, Begini Target DJP

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan dua kali pemeliharaan sistem pada pekan lalu untuk layanan Kring Pajak dan e-bupot untuk menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pemeliharaan sistem pada Kring Pajak dan e-bupot dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana.

Dia menjelaskan sebelum pemeliharaan dilakukan kedua layanan tersebut dioperasikan melalui Disaster Recovery Center (DRC). Setelah sistem DRC mampu berjalan maka DJP memindahkan operasional server layanan e-bupot dan Kring Pajak kembali ke data center (DC).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Jadi kami pindahkan dari DRC ke DC," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Iwan menyebutkan rangkaian agenda pemeliharaan pada layanan e-bupot dan Kring Pajak murni untuk menguji keandalan sistem saat menghadapi situasi darurat. Menurutnya, DJP tidak melakukan modifikasi atau penambahan fitur kepada dua layanan tersebut selama masa pemeliharaan.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak dihentikan sementara pada Kamis pagi (30/7/2020) mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Sedangkan pada hari ini juga aplikasi e-bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00-08.00 WIB.

Baca Juga:
Waspada Penipuan Catut Otoritas, DJP Ingatkan WP Soal Kerahasiaan Data

Otoritas pajak menyebutkan pemeliharaan kedua layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. DJP kemudian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

"Jadi pemeliharaan itu bukan penambahan fitur," terang Iwan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Meski Status NPWP Non-Efektif, WP Tetap Harus Tanggapi SP2DK

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP dan Mulai Pungut PPN?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari