ADMINISTRASI PAJAK

Soal Pemeliharaan e-Bupot dan Kring Pajak, Begini Target DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Agustus 2020 | 15:15 WIB
Soal Pemeliharaan e-Bupot dan Kring Pajak, Begini Target DJP

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan dua kali pemeliharaan sistem pada pekan lalu untuk layanan Kring Pajak dan e-bupot untuk menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pemeliharaan sistem pada Kring Pajak dan e-bupot dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana.

Dia menjelaskan sebelum pemeliharaan dilakukan kedua layanan tersebut dioperasikan melalui Disaster Recovery Center (DRC). Setelah sistem DRC mampu berjalan maka DJP memindahkan operasional server layanan e-bupot dan Kring Pajak kembali ke data center (DC).

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

"Jadi kami pindahkan dari DRC ke DC," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Iwan menyebutkan rangkaian agenda pemeliharaan pada layanan e-bupot dan Kring Pajak murni untuk menguji keandalan sistem saat menghadapi situasi darurat. Menurutnya, DJP tidak melakukan modifikasi atau penambahan fitur kepada dua layanan tersebut selama masa pemeliharaan.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak dihentikan sementara pada Kamis pagi (30/7/2020) mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Sedangkan pada hari ini juga aplikasi e-bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00-08.00 WIB.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Otoritas pajak menyebutkan pemeliharaan kedua layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. DJP kemudian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

"Jadi pemeliharaan itu bukan penambahan fitur," terang Iwan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM, Selain Itu Masih 11%

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah yang Kena PPnBM