Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan dua kali pemeliharaan sistem pada pekan lalu untuk layanan Kring Pajak dan e-bupot untuk menguji keandalan sistem dalam situasi darurat.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pemeliharaan sistem pada Kring Pajak dan e-bupot dilakukan untuk memastikan layanan tetap berjalan dalam keadaan darurat atau bencana.
Dia menjelaskan sebelum pemeliharaan dilakukan kedua layanan tersebut dioperasikan melalui Disaster Recovery Center (DRC). Setelah sistem DRC mampu berjalan maka DJP memindahkan operasional server layanan e-bupot dan Kring Pajak kembali ke data center (DC).
"Jadi kami pindahkan dari DRC ke DC," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Iwan menyebutkan rangkaian agenda pemeliharaan pada layanan e-bupot dan Kring Pajak murni untuk menguji keandalan sistem saat menghadapi situasi darurat. Menurutnya, DJP tidak melakukan modifikasi atau penambahan fitur kepada dua layanan tersebut selama masa pemeliharaan.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, layanan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak dihentikan sementara pada Kamis pagi (30/7/2020) mulai pukul 08.00-09.00 WIB. Sedangkan pada hari ini juga aplikasi e-bupot tidak bisa diakses mulai pukul 06.00-08.00 WIB.
Otoritas pajak menyebutkan pemeliharaan kedua layanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. DJP kemudian memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
"Jadi pemeliharaan itu bukan penambahan fitur," terang Iwan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.