REVISI UU KUP

Soal Pembahasan Revisi UU KUP, Ini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 10:18 WIB
Soal Pembahasan Revisi UU KUP, Ini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan polemik mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) muncul karena belum adanya pemahaman yang holistik.

Menurut Fathan, pembahasan RUU KUP di ruang publik saat ini sudah tidak sehat. Respons yang muncul dari rencana revisi UU KUP, sambungnya, menjadi sangat emosional meskipun pembahasan resmi masih belum dimulai.

“Sebetulnya redaksi pemerintah saja yang harus diperbaiki sehingga tidak menimbulkan kemarahan dan salah tafsir. Ini terjadi karena tidak melihat dalam konteks yang utuh," katanya dalam acara diskusi publik Fraksi PKB bertajuk Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fathan menjelaskan RUU KUP masih belum dibahas hingga saat ini karena belum turunnya penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. RUU KUP memiliki dua opsi pembahasan, yaitu melalui Komisi XI atau Panitia Khusus (Pansus).

“Kita belum menerima penugasan dari Bamus apakah KUP akan dibahas di Komisi XI atau menjadi Pansus. Pemerintah sudah resmi menyampaikan surat kepada pimpinan DPR tapi dari pimpinan belum memberikan tugas kepada komisi," terangnya.

Fathan menjamin pembahasan akan berlangsung komprehensif. Dia menyampaikan RUU KUP bersama RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) menjadi prioritas untuk diselesaikan pada masa sidang DPR 2021.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Karena di Komisi XI ada dua target, yaitu RUU KUP dan RUU HKPD. Dua-duanya ditargetkan selesai pada masa sidang DPR 2021. Ini tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama karena diskusi publik sudah menjadi liar hingga ada meme ibu melahirkan kena pajak," ungkapnya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan DJP sangat terbuka dalam melakukan dialog terkait dengan perubahan kebijakan perpajakan, termasuk PPN. Hal tersebut menjadi penting sebagai cara pemerintah menciptakan pondasi konsolidasi fiskal dalam jangka panjang.

"Jadi ada situasi kita perlu uang untuk isi kantong negara. Kalau mau sederhana yang naik tarif tapi perlu lebih wise jaga masyarakat. Perlu dipikirkan timing-nya seperti apa karena pemerintah tidak mungkin berikan tambahan beban pada saat yang bersamaan berikan banyak insentif. Ini jadi dinamika diskusi," jelas Suryo. Simak ‘Polemik PPN Sembako, Begini Penjelasan Dirjen Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?