TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Pemangkasan Jabatan Eselon III & IV, Ini Kata Presiden

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:02 WIB
Soal Pemangkasan Jabatan Eselon III & IV, Ini Kata Presiden

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur birokrasi tidak ditujukan untuk memangkas pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan pemangkasan yang dilakukan mulai 2020 ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk kecepatan dalam bekerja, mengambil keputusan, serta bertindak di lapangan. Hal ini sejalan dengan begitu cepatnya berbagai perubahan, termasuk dari sisi kebijakan.

“Karena sekarang ini pemerintahan yang fleksibel itu sangat dibutuhkan sekali,” katanya di Istana, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Presiden Jokowi mengibaratkan pemerintah sebagai kapal besar. Jika dalam kapal itu ada berbagai alat dan instrumen yang bisa membuat kapal bisa bergerak cepat, akan ada dampak positif. Hal inilah yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan maupun negara.

Kendati demikian, hingga saat ini, pemerintah masih terus berbicara terkait tahapan dan waktu untuk mengeksekusi pemangkasan jabatan eselon III dan IV tersebut. Proses tersebut, sambungnya, masih cukup panjang.

Pemerintah masih memasuki proses persiapan agar birokrasi yang ada di Indonesia menjadi lebih cepat, tugas birokrasi kita menjadi lebih ringan, dan pelayanan kepada masyaraka dan dunia usaha bisa menjadi lebih cepat lagi.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan adanya pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini, Presiden Jokowi berharap pengalokasian sumber daya manusia (SDM) juga menjadi lebih optimal. Selain itu, untuk beberapa proses bisnis, pemerintah akan menggunakan teknologi.

“Karena sekarang ada AI [artificial intelligence] yang bisa membantu kita dalam hal-hal yang bersifat teknis administrasi. Dia bisa mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan akumulasi data dan pengolahan data. Jadi ini yang mau kita kerjakan,” imbuh Presiden.

Sejauh ini, kementerian yang sudah memulai menjalankan amanat Presiden Jokowi adalah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan 112 orang pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.

Namun, Sri Mulyani memastikan simplifikasi birokrasi di eselon III dan IV tidak akan berlaku sepenuhnya di lingkungan otoritas fiskal. Menurutnya, beberapa unit kerja yang tidak bisa mendapat penghapusan struktur jabatan pada tingkat eselon III dan IV. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

Selasa, 07 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan 2025? Begini Respons DJBC