TATA KELOLA ORGANISASI

Soal Pemangkasan Jabatan Eselon III & IV, Ini Kata Presiden

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 12:02 WIB
Soal Pemangkasan Jabatan Eselon III & IV, Ini Kata Presiden

(foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menegaskan pemangkasan jabatan eselon III dan IV dalam struktur birokrasi tidak ditujukan untuk memangkas pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan pemangkasan yang dilakukan mulai 2020 ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk kecepatan dalam bekerja, mengambil keputusan, serta bertindak di lapangan. Hal ini sejalan dengan begitu cepatnya berbagai perubahan, termasuk dari sisi kebijakan.

“Karena sekarang ini pemerintahan yang fleksibel itu sangat dibutuhkan sekali,” katanya di Istana, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengibaratkan pemerintah sebagai kapal besar. Jika dalam kapal itu ada berbagai alat dan instrumen yang bisa membuat kapal bisa bergerak cepat, akan ada dampak positif. Hal inilah yang terjadi dalam pengelolaan pemerintahan maupun negara.

Kendati demikian, hingga saat ini, pemerintah masih terus berbicara terkait tahapan dan waktu untuk mengeksekusi pemangkasan jabatan eselon III dan IV tersebut. Proses tersebut, sambungnya, masih cukup panjang.

Pemerintah masih memasuki proses persiapan agar birokrasi yang ada di Indonesia menjadi lebih cepat, tugas birokrasi kita menjadi lebih ringan, dan pelayanan kepada masyaraka dan dunia usaha bisa menjadi lebih cepat lagi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Dengan adanya pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini, Presiden Jokowi berharap pengalokasian sumber daya manusia (SDM) juga menjadi lebih optimal. Selain itu, untuk beberapa proses bisnis, pemerintah akan menggunakan teknologi.

“Karena sekarang ada AI [artificial intelligence] yang bisa membantu kita dalam hal-hal yang bersifat teknis administrasi. Dia bisa mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan akumulasi data dan pengolahan data. Jadi ini yang mau kita kerjakan,” imbuh Presiden.

Sejauh ini, kementerian yang sudah memulai menjalankan amanat Presiden Jokowi adalah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan 112 orang pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional analis kebijakan.

Namun, Sri Mulyani memastikan simplifikasi birokrasi di eselon III dan IV tidak akan berlaku sepenuhnya di lingkungan otoritas fiskal. Menurutnya, beberapa unit kerja yang tidak bisa mendapat penghapusan struktur jabatan pada tingkat eselon III dan IV. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?