PELAYANAN PAJAK

Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 10:57 WIB
Soal Pelayanan, Ditjen Pajak: Ketemuan dengan WP Kalau Terpaksa Saja

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Reformasi perpajakan mengubah ‘wajah’ Ditjen Pajak (DJP), baik dari sisi proses bisnis, penanganan data, dan pelayanan. Khusus untuk pelayanan, otoritas akan lebih banyak mengoptimalkan penggunaan situs web.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama dalam Rapat Kerja dan Koordinasi Khusus (Rakorsus) Bidang P2 Humas di Kuta, Bali, Kamis (1/8/2019), seperti dilansir di laman resmi DJP.

“Kita ingin wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya [Pegawai DJP dengan WP] kalau terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa,call center tidak bisa, baru wajib pajak diberikan kesempatan untuk datang ke kantor pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Hestu, desain pelayanan perpajakan di masa depan sudah dirancang oleh Tim Reformasi Perpajakan. Hestu menyebut dengan 3C, yaituClick, Call, dan Counter. Click merupakan layanan yang diberikan kepada wajib pajak melalui situs web.

Dengan demikian, dia memberi contoh, pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB), pemindahbukuan (PBk), bahkan restitusi dipercepat bisa dilakukan melalui situs web. Segala proses administrasi ini tidak lagi dikerjakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selanjutnya, contact center akan berkembang lagi di masa mendatang sehingga menjadi service center. Dia menyebut banyak pekerjaan yang sekarang dilakukan di KPP, akan dipegang oleh Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP (KLIP) dalam 3—4 tahun ke depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengatakan seluruh pejabat P2Humas di Kantor Wilayan DJP se-Indonesia merupakan bagian dari change management. Sebagai bagian darichange management, seluruh pejabat memiliki tugas yang sangat berat.

“Tugasnya sangat berat, mengawal dan memastikan reformasi perpajakan berjalan dengan baik. Dalam konteks seluruh pegawai kita siap untuk ikut reformasi, berubah, dan menyesuaikan diri,” tegasnya.

Setelah berkutat dengan desain proses bisnis serta perubahan regulasi dalam dua tahun terakhir, saat ini, reformasi perpajakan telah memasuki babak baru yang lebih konkret, yakni pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?