KEBIJAKAN PROTEKTIF

Soal Pelarangan Impor CPO Uni Eropa, RI Siap Serang Balik

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 15:30 WIB
Soal Pelarangan Impor CPO Uni Eropa, RI Siap Serang Balik

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan protektionisme dagang yang tengah berkembang turut menyeret komoditas andalan ekspor Indonesia. Adalah Uni Eropa yang mulai melakukan inisiasi untuk melakukan pembatasan penggunaan produk turunan crude palm oil (CPO) untuk biodiesel pada 2021 nanti.

Rencana tersebut mendapat respons cepat dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya pemerintah tidak akan tinggal diam dan mengancam akan membalas rencana pelarangan impor minyak kelapa sawit (CPO) oleh Uni Eropa tersebut.

"Itu yang saya laporkan ke Pak Wakil Presiden (Jusuf Kalla). Kalau mereka berkeras, saya minta izin sebagai tim perunding punya mandat untuk itu (kebijakan balasan)," katanya, Senin (9/4).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa RI punya beberapa pilihan dalam melakukan tindakan balasan. Salah satunya menghentikan pembelian pesawat terbang yang berasal dari Uni Eropa, yakni Airbus.

"Kita melakukan pembelian pesawat terbang antara lain dengan Airbus dan Boeing, kalau ini terus berkembang maka kita mungkin akan menghentikan (pembelian pesawat terbang) itu juga," terangnya.

Menurut Enggar, rencana pelarangan komiditas CPO oleh Uni Eropa tidak semata-mata faktor lingkungan hidup yang selama ini digaungkan. Namun, lebih kepada kebijakan dagang yang protektif dari negara-negara di benua biru.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

"Kalau saya lihat ada persaingan. Mereka produksi vegetables oil yang lain, di mana harganya jadi mahal, sedangkan CPO kita lebih murah," jelasnya.

Kendati demikian, Enggar belum dapat memastikan nilai kerugian jika Uni Eropa jadi menerapkan larangan tersebut pada 2021. Namun, ia memprediksi kerugian itu sangat besar mengingat CPO masih menjadi komoditas ekspor terbesar RI yang disusul batu bara. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?