Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk menjalankan instruksi yang telah diterbitkan dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4.
Tito mengatakan telah menerbitkan 3 instruksi mendagri mengenai pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menurutnya, kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi tersebut sekaligus membuat pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.
"Kami berharap dengan adanya instruksi mendagri, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," katanya melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).
Tito mengatakan instruksi mendagri yang telah diterbitkan tersebut salah satunya adalah Instruksi Mendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini mengatur PPKM di wilayah Jawa dan Bali dengan 95 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 4 dan 33 kabupaten/kota masuk dalam PPKM Level 3.
Kemudian, Instruksi Mendagri 25/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Beleid ini mengatur 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masuk kategori PPKM Level 4.
Selanjutnya, Instruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengatur pelaksanaan PPKM Level 3 di 276 kabupaten/kota, serta 64 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 2.
Tito berharap kepala daerah dapat menindaklanjuti 3 instruksi tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda serta menerbitkan produk kebijakan baik surat edaran maupun instruksi gubernur/bupati/walikota.
"Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam I instruksi mendagri yang berlaku secara nasional," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan tren pengendalian Covid-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM tetapi memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan ekonomi masyarakat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.