PPKM

Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Dian Kurniati | Senin, 26 Juli 2021 | 17:45 WIB
Soal Pelaksanaan PPKM, Tito Karnavian Minta Ini kepada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah untuk menjalankan instruksi yang telah diterbitkan dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4.

Tito mengatakan telah menerbitkan 3 instruksi mendagri mengenai pelaksanaan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Menurutnya, kepala daerah dapat menindaklanjuti instruksi tersebut sekaligus membuat pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter wilayah masing-masing.

"Kami berharap dengan adanya instruksi mendagri, kepala daerah dapat segera melakukan langkah lanjutan," katanya melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Tito mengatakan instruksi mendagri yang telah diterbitkan tersebut salah satunya adalah Instruksi Mendagri 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid ini mengatur PPKM di wilayah Jawa dan Bali dengan 95 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 4 dan 33 kabupaten/kota masuk dalam PPKM Level 3.

Kemudian, Instruksi Mendagri 25/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Beleid ini mengatur 21 provinsi dan 45 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua masuk kategori PPKM Level 4.

Selanjutnya, Instruksi Mendagri 26/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Beleid ini mengatur pelaksanaan PPKM Level 3 di 276 kabupaten/kota, serta 64 kabupaten/kota masuk kategori PPKM Level 2.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

Tito berharap kepala daerah dapat menindaklanjuti 3 instruksi tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Forkopimda serta menerbitkan produk kebijakan baik surat edaran maupun instruksi gubernur/bupati/walikota.

"Kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam I instruksi mendagri yang berlaku secara nasional," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan PPKM mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan tren pengendalian Covid-19 yang mulai menunjukkan perbaikan, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM tetapi memberikan beberapa kelonggaran pada kegiatan ekonomi masyarakat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Senin, 18 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?