KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 13:52 WIB
Soal Pajak Progresif Tanah, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang dibatalkan. Otoritas fiskal ikut angkat suara terkait langkah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wacana pengenaan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah lebih dari satu bidang harus dilihat secara utuh. Maksud dan tujuan kebijakan juga harus selaras dengan tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Statement Pak Sofyan [Menteri ATR] dipelajari terlebih dahulu dan bagaimana implikasinya,” katanya usai menghadiri wisuda akbar PKN STAN, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan setiap kebijakan fiskal yang digulirkan oleh Kemenkeu saat ini diarahkan untuk dua aspek. Pertama, mendukung kegiatan investasi. Kedua, meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Saat ini, sambungnya, prioritas otoritas fiskal tertuju pada RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Oleh karena itu, setiap wacana kebijakan baru idealnya sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendukung investasi dan mendorong ekspor.

“Kalau ada isu yang muncul atau dalam hal ini kebijakan pajak progresif tentu kita akan mempelajarinya sehingga apakah itu sinkron dengan tujuan untuk mendukung investasi dan menggenjot ekspor,” jelasnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti diketahui, Menteri ATR Sofyan Djalil sempat melontarkan rencana pengenaan pajak progresif lahan untuk membuat penggunaan lahan semakin maksimal dan menutup celah spekulan tanah. Terlebih, pemerintah berencana memindahkan ibu kota. Kebijakan fiskal disebut-sebut menjadi penetral.

Sekarang, setelaj Rakornas Bidang Properti Kadin, Sofyan mengatakan kehadiran pajak berisiko memberatkan pengusaha karena penjualan lahan membutuhkan waktu. Dia akan membawa usulan ke kementerian terkait karena RUU Pertanahan – yang menjadi domain Kementerian ATR – tidak dapat mengurusi perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan