PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:28 WIB
Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Bukan Negara Miskin', Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhitung ratusan kali untuk memungut pajak baru bagi orang super kaya. Pengentasan ketimpangan melalui kebijakan pajak dinilai berisiko mengganggu perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan idealnya struktur paling atas dari perekonomian membayar pajak lebih dari pada kelompok masyarakat menengah—bawah. Dengan demikian, kue ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, menurutnya, pemangku kebijakan memerlukan perhitungan yang matang untuk menerapkan pungutan pajak baru bagi orang super kaya Indonesia. Pasalnya, kelompok ini juga memiliki peran dalam memutar roda perekonomian.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Yang kaya bayar pajak untuk ciptakan pemerataan. Namun, yang juga biasanya mereka lakukan adalah investasi, jadi harus hati-hati,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (22/1/2019).

Pajak, diakuinya, memang menjadi salah satu instrumen untuk membangun pemerataan pembangunan. Namun, penggunaan instrumen pajak ini harus dipastikan tidak mendistorsi perekonomian nasional. Dengan demikian, keseimbangan dengan iklim investasi harus tetap dijaga.

Menurut Sri Mulyani, angka ketimpangan Indonesia sebesar 0,38 tidak terlampau buruk. Dengan demikian, belum ada urgensi untuk menerapkan pungutan pajak baru dengan tujuan menekan ketimpangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, Lembaga nirlaba Oxfam kembali mendesak penerapan beban pajak tambahan untuk orang super kaya di dunia. Direktur Eksekutif Oxfam Internasional Winnie Byanyima mengatakan wacana dalam konteks untuk menekan ketimpangan.

Instrumen fiskal dalam APBN, menurut Sri Mulyani, sudah cukup mumpuni untuk mengakselerasi masyarakat miskin agar naik kelas. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu alokasi anggaran negara untuk memangkas jurang ketimpangan tidak berlanjut di masa depan.

“Yang miskin supaya generasi selanjutnya tidak miskin maka perlu intervensi. Makanya ada PKH, bantuan pangan dan pendidikan untuk keluarga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN