PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:28 WIB
Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Bukan Negara Miskin', Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhitung ratusan kali untuk memungut pajak baru bagi orang super kaya. Pengentasan ketimpangan melalui kebijakan pajak dinilai berisiko mengganggu perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan idealnya struktur paling atas dari perekonomian membayar pajak lebih dari pada kelompok masyarakat menengah—bawah. Dengan demikian, kue ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, menurutnya, pemangku kebijakan memerlukan perhitungan yang matang untuk menerapkan pungutan pajak baru bagi orang super kaya Indonesia. Pasalnya, kelompok ini juga memiliki peran dalam memutar roda perekonomian.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Yang kaya bayar pajak untuk ciptakan pemerataan. Namun, yang juga biasanya mereka lakukan adalah investasi, jadi harus hati-hati,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (22/1/2019).

Pajak, diakuinya, memang menjadi salah satu instrumen untuk membangun pemerataan pembangunan. Namun, penggunaan instrumen pajak ini harus dipastikan tidak mendistorsi perekonomian nasional. Dengan demikian, keseimbangan dengan iklim investasi harus tetap dijaga.

Menurut Sri Mulyani, angka ketimpangan Indonesia sebesar 0,38 tidak terlampau buruk. Dengan demikian, belum ada urgensi untuk menerapkan pungutan pajak baru dengan tujuan menekan ketimpangan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Seperti diketahui, Lembaga nirlaba Oxfam kembali mendesak penerapan beban pajak tambahan untuk orang super kaya di dunia. Direktur Eksekutif Oxfam Internasional Winnie Byanyima mengatakan wacana dalam konteks untuk menekan ketimpangan.

Instrumen fiskal dalam APBN, menurut Sri Mulyani, sudah cukup mumpuni untuk mengakselerasi masyarakat miskin agar naik kelas. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu alokasi anggaran negara untuk memangkas jurang ketimpangan tidak berlanjut di masa depan.

“Yang miskin supaya generasi selanjutnya tidak miskin maka perlu intervensi. Makanya ada PKH, bantuan pangan dan pendidikan untuk keluarga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?