PERPAJAKAN INDONESIA

Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:28 WIB
Soal Pajak Orang Super Kaya, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri) dalam diskusi bertajuk 'Indonesia Bukan Negara Miskin', Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan berhitung ratusan kali untuk memungut pajak baru bagi orang super kaya. Pengentasan ketimpangan melalui kebijakan pajak dinilai berisiko mengganggu perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan idealnya struktur paling atas dari perekonomian membayar pajak lebih dari pada kelompok masyarakat menengah—bawah. Dengan demikian, kue ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun, menurutnya, pemangku kebijakan memerlukan perhitungan yang matang untuk menerapkan pungutan pajak baru bagi orang super kaya Indonesia. Pasalnya, kelompok ini juga memiliki peran dalam memutar roda perekonomian.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Yang kaya bayar pajak untuk ciptakan pemerataan. Namun, yang juga biasanya mereka lakukan adalah investasi, jadi harus hati-hati,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (22/1/2019).

Pajak, diakuinya, memang menjadi salah satu instrumen untuk membangun pemerataan pembangunan. Namun, penggunaan instrumen pajak ini harus dipastikan tidak mendistorsi perekonomian nasional. Dengan demikian, keseimbangan dengan iklim investasi harus tetap dijaga.

Menurut Sri Mulyani, angka ketimpangan Indonesia sebesar 0,38 tidak terlampau buruk. Dengan demikian, belum ada urgensi untuk menerapkan pungutan pajak baru dengan tujuan menekan ketimpangan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Seperti diketahui, Lembaga nirlaba Oxfam kembali mendesak penerapan beban pajak tambahan untuk orang super kaya di dunia. Direktur Eksekutif Oxfam Internasional Winnie Byanyima mengatakan wacana dalam konteks untuk menekan ketimpangan.

Instrumen fiskal dalam APBN, menurut Sri Mulyani, sudah cukup mumpuni untuk mengakselerasi masyarakat miskin agar naik kelas. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu alokasi anggaran negara untuk memangkas jurang ketimpangan tidak berlanjut di masa depan.

“Yang miskin supaya generasi selanjutnya tidak miskin maka perlu intervensi. Makanya ada PKH, bantuan pangan dan pendidikan untuk keluarga,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP