UNI EROPA

Soal Pajak Minimum Global, RUU Baru Bakal Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 15:33 WIB
Soal Pajak Minimum Global, RUU Baru Bakal Diusulkan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan mengusulkan rancangan undang-undang terkait dengan penerapan skema pajak minimum global agar ada keseragaman.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan perlu adanya undang-undang baru agar Uni Eropa (UE) bisa mengadopsi kesepakatan G7 tentang pajak perusahaan minimum global. Amendemen panduan kebijakan UE juga diperlukan untuk melawan praktik penghindaran pajak.

“Komisi Eropa akan mengusulkan undang-undang untuk menerapkan perjanjian internasional tentang pajak perusahaan minimum untuk memastikan penerapannya akan seragam di dalam UE,” katanya, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Gentiloni menjelaskan persiapan UE menyambut perubahan lanskap perpajakan internasional akan tertuju pada pertemuan para menteri keuangan negara G20 yang rencananya digelar pada 9-10 Juli 2021 di Venesia, Italia.

Kesepakatan yang dicapai pada tingkat G7 hendak diperluas pada kelompok negara G20. Kesepakatan G20 akan menentukan langkah Komisi Eropa dalam mengadopsi kesepakatan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Hal tersebut akan menjadi modal dalam pembahasan konsensus global ekonomi digital yang dilakukan OECD dengan melibatkan 139 negara dalam Inclusive Framework. Dia menegaskan UE mempunyai peran penting sebagai perwakilan kepentingan 27 negara anggota dalam pembahasan konsensus global pajak ekonomi digital.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

"Negosiasi dapat berhasil pada tingkat G20 akan membutuhkan kompromi," terangnya.

Gentiloni menambahkan negara anggota UE setidaknya sudah kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar €35 miliar-€70 miliar karena praktik penghindaran pajak. Menurutnya, kesepakatan internasional akan mempersempit celah penghindaran pajak pada pasar tunggal Eropa.

"Celah karena ketidaksesuaian sistem pajak antarnegara anggota dapat membuka peluang untuk perencanaan pajak yang agresif dan mengurangi beban pajak pada beberapa jenis bisnis tapi dengan mengorbankan para pembayar pajak lainnya," imbuhnya, seperti dilansir mnetax.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN