KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB
Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku sedang berkolaborasi erat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mempersiapkan implementasi pajak minimum global dan pengenaan pajak tambahan minimum domestik (qualified domestic minimum top up tax/QDMTT).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan mengingat pengenaan pajak tambahan minimum domestik memiliki implikasi terhadap tax holiday yang selama ini dimanfaatkan oleh para investor.

"Tax holiday yang selama ini kita berikan sebesar PPh badan, yaitu 22%, dengan adanya global minimum tax sebesar 15% maka kita harus melakukan penyesuaian," ujar Febrio, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Guna memberikan kepastian hukum kepada para investor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Febrio mengatakan ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempersiapkan pengaturan secara terperinci mengenai implementasi pajak minimum global mulai 2025.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak tambahan minimum domestik tercermin dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Pasal itu memuat ketentuan untuk wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

“… wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Bila menerapkan pajak tambahan minimum domestik (QDMTT), Indonesia bisa mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional di Tanah Air yang dikenai PPh badan dengan tarif efektif kurang dari 15%.

Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?