KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB
Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengaku sedang berkolaborasi erat dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mempersiapkan implementasi pajak minimum global dan pengenaan pajak tambahan minimum domestik (qualified domestic minimum top up tax/QDMTT).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi diperlukan mengingat pengenaan pajak tambahan minimum domestik memiliki implikasi terhadap tax holiday yang selama ini dimanfaatkan oleh para investor.

"Tax holiday yang selama ini kita berikan sebesar PPh badan, yaitu 22%, dengan adanya global minimum tax sebesar 15% maka kita harus melakukan penyesuaian," ujar Febrio, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024: Pemenuhan Kewajiban Pajak Elektronik, Manual Masih Bisa?

Guna memberikan kepastian hukum kepada para investor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday PMK 130/2020 selama setahun.

"Pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan menteri ini diberikan atas usulan pemberian pengurangan PPh badan yang disampaikan kepada menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (10) yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2025," bunyi Pasal PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Febrio mengatakan ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempersiapkan pengaturan secara terperinci mengenai implementasi pajak minimum global mulai 2025.

Seperti diketahui, rencana pemerintah untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan mengenakan pajak tambahan minimum domestik tercermin dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Pasal itu memuat ketentuan untuk wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia.

Baca Juga:
Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

“… wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024.

Bila menerapkan pajak tambahan minimum domestik (QDMTT), Indonesia bisa mengenakan top-up tax atas laba perusahaan multinasional di Tanah Air yang dikenai PPh badan dengan tarif efektif kurang dari 15%.

Ketika Indonesia selaku yurisdiksi sumber mengenakan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Terkait dengan tax holiday dan beragam insentif perpajakan lainnya, DDTC akan menggelar seminar eksklusif. Bertajuk Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia, acara akan digelar pada Rabu, 20 November 2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Ubah Susunan Organisasi Kemenkeu, Ada 2 Ditjen Baru

Jumat, 08 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Banyak Insentif, Investasi di Sektor Panas Bumi Makin Diminati

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 22:30 WIB PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Kini Bisa Berdasarkan Permohonan

Jumat, 08 November 2024 | 22:16 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Minimum dan Tax Holiday, BKF Koordinasi dengan BKPM

Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu