KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:19 WIB
Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons perkembangan cryptocurrency, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan kebijakan pajak khusus aset digital tersebut.

Meski demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum mengeluarkan ketentuan khusus untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga saat ini belum ada kajian yang dilakukan.

"Belum ada analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan topik itu," ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan telah mengajukan usulan perlakuan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan asosiasinya mengusulkan transaksi aset kripto dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,05%, lebih rendah dari yang berlaku pada bursa saham sebesar 0,1%.

"Kami berpikir kalau 0,1% seperti di bursa saham diterapkan, itu akan membebani industri karena commission fee kami juga hanya nol koma sekian persen. Tokocrypto itu cuma 0,1%. Kalau pajaknya 0,1% kasihan customer-nya," ujar Teguh kepada DDTCNews dalam wawancara khusus.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan volume transaksi yang terus berkembang dari tahun ke tahun, Aspakrindo memproyeksi pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah dari PPh final mencapai Rp377 miliar. Simak 'Kalau Pajaknya 0,1%, Kasihan Konsumennya'.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT