KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 15:19 WIB
Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons perkembangan cryptocurrency, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan kebijakan pajak khusus aset digital tersebut.

Meski demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum mengeluarkan ketentuan khusus untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga saat ini belum ada kajian yang dilakukan.

"Belum ada analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan topik itu," ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan telah mengajukan usulan perlakuan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan asosiasinya mengusulkan transaksi aset kripto dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,05%, lebih rendah dari yang berlaku pada bursa saham sebesar 0,1%.

"Kami berpikir kalau 0,1% seperti di bursa saham diterapkan, itu akan membebani industri karena commission fee kami juga hanya nol koma sekian persen. Tokocrypto itu cuma 0,1%. Kalau pajaknya 0,1% kasihan customer-nya," ujar Teguh kepada DDTCNews dalam wawancara khusus.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dengan volume transaksi yang terus berkembang dari tahun ke tahun, Aspakrindo memproyeksi pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah dari PPh final mencapai Rp377 miliar. Simak 'Kalau Pajaknya 0,1%, Kasihan Konsumennya'.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP