RUU KUP

Soal Pajak Karbon, DPR Usulkan Tarif yang Berbeda dari Pemerintah

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 September 2021 | 16:00 WIB
Soal Pajak Karbon, DPR Usulkan Tarif yang Berbeda dari Pemerintah

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara nasional semester l/2021 mencapai 286 juta ton, realisasi itu baru mencapai 45,76 persen dari target produksi tahun ini yaitu sebesar 625 juta ton. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 fraksi di DPR RI memandang usulan tarif pajak karbon dari pemerintah sebesar Rp75 per kilogram CO2e sebagaimana yang tertuang pada RUU KUP masih terlalu tinggi.

Fraksi Gerindra, Nasdem, dan Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon hanya sebesar paling rendah Rp5 dan paling tinggi Rp10 per kilogram CO2e.

Menurut Fraksi Gerindra, Indonesia saat ini sedang berada dalam masa pemulihan ekonomi. Namun, Indonesia memerlukan pajak karbon guna menekan dampak negatif dari emisi karbon.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Solusi moderat, pajak karbon tetap diberlakukan namun dengan tarif yang lebih rendah yakni antara Rp5 sampai Rp10 per CO2e atau satuan yang setara, dan jangka waktu pelaksanaanya 5 tahun setelah UU diundangkan," tulis Fraksi Gerindra dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, dikutip Jumat (24/9/2021).

Fraksi Nasdem memandang tarif pajak karbon perlu disesuaikan dengan tarif yang diterapkan oleh yurisdiksi lain, PDB, dan struktur perekonomian. Senada dengan Fraksi Gerindra, Fraksi nasdem juga mengusulkan adanya masa tenggang selama 5 tahun.

Fraksi Demokrat mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp5-10 per CO2e sembari mengingatkan kepada pemerintah bahwa pajak karbon memiliki fungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif, bukan untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berbeda dengan ketiga fraksi di atas, Fraksi Golkar mengusulkan penetapan tarif pajak karbon yang berdasarkan pada penurunan emisi dan disesuaikan dengan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dan rencana umum energi nasional (RUEN).

Penerapan pajak karbon juga dinilai perlu dilakukan secara bertahap. "Pajak karbon perlu diterapkan secara bertahap karena metodologinya dan lembaganya belum ada. Selain itu, penghitungan tarif pajaknya juga belum jelas," tulis Fraksi Golkar pada DIM RUU KUP.

Selain mengusulkan ketentuan tarif yang sama sekali berbeda, Fraksi Golkar juga mengusulkan adanya satu ayat khusus yang memfasilitasi kredit karbon dan carbon trading.

"Pengaturan kredit karbon yang komprehensif diharapkan dapat mendorong kegiatan carbon trading sehingga Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan dan bursa karbon utama dunia," tulis Fraksi Golkar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201