Tim Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) nonton bareng (nobar) Debat Keempat Pilpres 2024 di Kantor DPW Nasdem Maluku Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (21/1/2023). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup menjadi salah satu subtema yang dibahas dalam debat keempat capres-cawapres 2024, Minggu (21/1/2024).
Pada debat tersebut, moderator Retno Pinasti membacakan pertanyaan mengenai strategi yang disiapkan pasangan calon untuk mendorong pembangunan yang rendah emisi karbon. Pertanyaan yang berasal dari panelis tersebut ditujukan kepada cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Pembangunan rendah karbon diperlukan untuk mewujudkan net zero emission atau emisi bersih tahun 2060 melalui pemanfaatan sumber daya alam yang efisien dan inklusif. Namun, praktik pembangunan masih berorientasi pada ekonomi ekstraktif. Pertanyaannya, bagaimana kebijakan paslon untuk mengarusutamakan pembangunan rendah karbon yang berkeadilan?" katanya dalam debat, dikutip pada Senin (22/1/2024).
Mendapat pertanyaan tersebut, Gibran menjelaskan upaya penurunan emisi karbon akan menyinggung juga masalah pajak karbon, carbon storage, dan carbon capture. Dengan ketiga aspek tersebut, agenda pembangunan akan diarahkan agar sejalan dengan transisi menuju energi hijau.
Dia menilai Indonesia tidak boleh lagi ketergantungan pada energi fosil sehingga perlu mendorong energi hijau yang berbasis bahan baku nabati seperti bioetanol, bioavtur, dan biodiesel. Menurutnya, program B35 dan B40 telah mampu menurunkan nilai impor minyak Indonesia, meningkatkan nilai tambah produksi sawit di dalam negeri, serta lebih ramah lingkungan.
"Sekali lagi tantangannya di sini adalah mencari titik keseimbangan atau titik tengah. Kita kepengin menggenjot hilirisasi industri, tetapi kita juga wajib menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan, lanjutnya, pemenuhan analisis dampak lingkungan (AMDAL), analisis lingkungan, dan sustainability report juga wajib dipenuhi. Selain itu, setiap program pembangunan juga harus dipastikan tidak terjadi alih fungsi lahan yang merugikan pengusaha lokal, UMKM, serta masyarakat adat setempat.
Sementara itu, cawapres Mahfud MD memandang Indonesia sejauh ini belum melakukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Padahal, Presiden Soekarno pada pada 1961-1962 telah menetapkan garis-garis besar haluan semesta.
"Nah, saya sekarang ingin mengatakan kebijakan insentif dan disinsentif ekonomi hijau seperti karbon, pajak limbah, dan sebagainya, bagaimana Bapak mau melakukan itu?" tanyanya kepada Gibran.
Di sisi lain, cawapres Muhaimin Iskandar menilai pajak karbon dapat menjadi salah satu instrumen yang penting untuk dipersiapkan untuk mencapai transisi energi. Sayangnya, lanjutnya, komitmen pemerintah saat ini tidak serius.
Dia kemudian menyoroti target energi baru dan terbarukan yang mestinya mencapai 23% pada 2025, tetapi diturunkan menjadi 17%. Selain itu, implementasi pajak karbon juga tertunda dari 2022 menjadi 2025.
"Apanya yang mau dilanjutkan? Karena itu secara tegas harus dilakukan. Implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya, sekaligus transisi energi baru terbarukan dijalankan," ujarnya.
Merespons pertanyaan dari kedua cawapres lainnya, Gibran menyebut pemerintah saat ini telah memberikan berbagai insentif untuk mempercepat transisi energi. Dalam hal ini, insentif disiapkan untuk investor yang menanamkan modal pada proyek energi ramah lingkungan seperti berupa tax holiday dan tax allowance.
Menurutnya, transisi menuju energi hijau memang tidak murah sehingga masih dibutuhkan insentif dari pemerintah.
"Tetapi yang jelas adalah komitmen kita pasti akan meningkatkan bauran listrik PLN yang sekarang cuma 20% ini harus ditingkatkan lagi ke depan," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.