KOTA BATAM

Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 09:09 WIB
Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

BATAM, DDTCNews - Kisruh soal kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, pemerintah kota dan DPRD belum mencapai titik temu perihal penerapan tarif pajak yang saat ini dianggap terlalu tinggi oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta kenaikan pajak hiburan ditunda selama setahun. Bahkan Rudi sudah mengirim surat resmi ke DPRD Batam. Hanya, Komisi II DPRD Batam enggan menyetujui permintaan wali kota tersebut tanpa dasar argumen yang kuat.

“Mau naik, turun atau dihapuskan. Segala sesuatu harus punya dasar yang kuat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti diketahui, tarif pajak terutama hiburan malam naik cukup signifikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Batam No.7/2017 tentang Pajak Daerah, di mana tarif ditetapkan 35% untuk pajak diskotek, karaoke, panti pijat dan sejenisnya.

Kini, wali kota meminta penundaan penerapan perda tersebut selama satu tahun dan menurunkan tarif pajak hiburan menjadi 25%. Menanggapi permintaan tersebut, Edward berpendapat bahwa argumen kenaikan pajak bakal menurunkan sektor pariwisata harus didukung dengan data dan perhitungan yang presisi dan hal tersebut belum dilakukan oleh Pemkot Batam.

“Jadi semua itu ada ukuran. Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban konkrit dari pemko. Artinya untuk sementara kami tegaskan, jika belum ada masukan yang konkrit, itu harus berjalan. Karena diatur di perda,” terangnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemkot Batam agar menyertakan data-data yang bisa dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

Pasalnya, kebijakan yang akan dikeluarkan akan berdampak langsung pada masyarakat baik yang menjadi wajib pajak maupun yang mengakses jasa hiburan di Batam.

"Kami minta minta datanya mana, indikator yang mendasari. Sampai sekarang belum diberikan. Kami tak mau keputusan kami subjektif karena suka atau tidak suka. Keputusan ini harus mampu dipertanggung jawabkan, termasuk ke masyarakat Kota Batam," tutupnya dilansir Batam Pos. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN