KOTA BATAM

Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 09:09 WIB
Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

BATAM, DDTCNews - Kisruh soal kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, pemerintah kota dan DPRD belum mencapai titik temu perihal penerapan tarif pajak yang saat ini dianggap terlalu tinggi oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta kenaikan pajak hiburan ditunda selama setahun. Bahkan Rudi sudah mengirim surat resmi ke DPRD Batam. Hanya, Komisi II DPRD Batam enggan menyetujui permintaan wali kota tersebut tanpa dasar argumen yang kuat.

“Mau naik, turun atau dihapuskan. Segala sesuatu harus punya dasar yang kuat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti diketahui, tarif pajak terutama hiburan malam naik cukup signifikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Batam No.7/2017 tentang Pajak Daerah, di mana tarif ditetapkan 35% untuk pajak diskotek, karaoke, panti pijat dan sejenisnya.

Kini, wali kota meminta penundaan penerapan perda tersebut selama satu tahun dan menurunkan tarif pajak hiburan menjadi 25%. Menanggapi permintaan tersebut, Edward berpendapat bahwa argumen kenaikan pajak bakal menurunkan sektor pariwisata harus didukung dengan data dan perhitungan yang presisi dan hal tersebut belum dilakukan oleh Pemkot Batam.

“Jadi semua itu ada ukuran. Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban konkrit dari pemko. Artinya untuk sementara kami tegaskan, jika belum ada masukan yang konkrit, itu harus berjalan. Karena diatur di perda,” terangnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemkot Batam agar menyertakan data-data yang bisa dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

Pasalnya, kebijakan yang akan dikeluarkan akan berdampak langsung pada masyarakat baik yang menjadi wajib pajak maupun yang mengakses jasa hiburan di Batam.

"Kami minta minta datanya mana, indikator yang mendasari. Sampai sekarang belum diberikan. Kami tak mau keputusan kami subjektif karena suka atau tidak suka. Keputusan ini harus mampu dipertanggung jawabkan, termasuk ke masyarakat Kota Batam," tutupnya dilansir Batam Pos. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov