KOTA BATAM

Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 09:09 WIB
Soal Pajak Hiburan, Pemkot dan DPRD Silang Pendapat

BATAM, DDTCNews - Kisruh soal kenaikan tarif pajak hiburan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih jauh dari kata selesai. Pasalnya, pemerintah kota dan DPRD belum mencapai titik temu perihal penerapan tarif pajak yang saat ini dianggap terlalu tinggi oleh pelaku usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta kenaikan pajak hiburan ditunda selama setahun. Bahkan Rudi sudah mengirim surat resmi ke DPRD Batam. Hanya, Komisi II DPRD Batam enggan menyetujui permintaan wali kota tersebut tanpa dasar argumen yang kuat.

“Mau naik, turun atau dihapuskan. Segala sesuatu harus punya dasar yang kuat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Batam, Edward Brando, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Seperti diketahui, tarif pajak terutama hiburan malam naik cukup signifikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Batam No.7/2017 tentang Pajak Daerah, di mana tarif ditetapkan 35% untuk pajak diskotek, karaoke, panti pijat dan sejenisnya.

Kini, wali kota meminta penundaan penerapan perda tersebut selama satu tahun dan menurunkan tarif pajak hiburan menjadi 25%. Menanggapi permintaan tersebut, Edward berpendapat bahwa argumen kenaikan pajak bakal menurunkan sektor pariwisata harus didukung dengan data dan perhitungan yang presisi dan hal tersebut belum dilakukan oleh Pemkot Batam.

“Jadi semua itu ada ukuran. Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban konkrit dari pemko. Artinya untuk sementara kami tegaskan, jika belum ada masukan yang konkrit, itu harus berjalan. Karena diatur di perda,” terangnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta Pemkot Batam agar menyertakan data-data yang bisa dijadikan landasan dalam pengambilan keputusan.

Pasalnya, kebijakan yang akan dikeluarkan akan berdampak langsung pada masyarakat baik yang menjadi wajib pajak maupun yang mengakses jasa hiburan di Batam.

"Kami minta minta datanya mana, indikator yang mendasari. Sampai sekarang belum diberikan. Kami tak mau keputusan kami subjektif karena suka atau tidak suka. Keputusan ini harus mampu dipertanggung jawabkan, termasuk ke masyarakat Kota Batam," tutupnya dilansir Batam Pos. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP