KASUS PAJAK GOOGLE

Soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 15:22 WIB
Soal Pajak Google, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan data transaksi yang dimiliki Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan data yang dimiliki Google memaksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan.

Sri Mulyani meminta Google untuk kooperatif dalam memberikan verifikasi data transaksi keuangannya yang berasal dari Indonesia. Pasalnya, data tersebut penting sebagai basis perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Pada akhirnya kita akan katakan yang bisa dipegang adalah verified data mana yang bisa gambarkan transaksi yang legitimate atau value yang kredibel," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Aturan Pajak Lisensi Dicabut, Google News Kembali Hadir Tahun Depan

Proses penetapan pajak final (settlement) antara pemerintah dan Google sebelumnya dinyatakan gagal akibat tidak adanya nilai tunggakan pajak yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Di satu sisi, Sri Mulyani tetap menghormati aktivitas bisnis dan investasi Google yang telah menciptakan nilai tambah kepada perekonomian nasional. Sebab, Google melalui teknologi dan aplikasinya juga dinilainya telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat.

Namun di sisi lain, Indonesia juga memiliki hak untuk memperoleh penerimaan pajak dari penciptaan nilai tambah ekonomi yang berasal dari Indonesia.

"Pada prinsipnya, pemerintah terbuka terhadap aktivitas semua perusahaan. Namun, dari sisi hak negara dan kewajiban untuk membayar pajak kita tentu ingin bahwa itu dilakukan secara adil dan penuh dengan kepatuhan," ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 Desember 2020 | 09:15 WIB SPANYOL

Tahun Depan, Otoritas Mulai Pungut Pajak Google

Senin, 02 September 2019 | 08:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pengenaan Pajak atas Iklan, Begini Penjelasan Google

Minggu, 01 September 2019 | 17:55 WIB KEPATUHAN PAJAK

Google Wajibkan Pemasang Iklan Bayar PPN, Begini Sikap DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?