PAJAK RAKSASA DIGITAL

Soal Pajak Digital, Irlandia Kukuh Tunggu Solusi Global OECD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:52 WIB
Soal Pajak Digital, Irlandia Kukuh Tunggu Solusi Global OECD

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto:IrishWorld)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menegaskan model pemajakan global untuk ekonomi digital akan instrumen yang paling efektif.

Paschal mengaku ingin melihat kemajuan pada perumusan standar baru yang berlaku secara global untuk pemajakan ekonomi digital. Standar global ini akan membuat perusahaan-perusahaan digital dapat membayar kewajiban pajaknya secara adil.

“Perpajakan perusahaan digital perlu diubah. Kita harus menemukan model yang memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dalam ekonomi digital membayar bagian pajak yang adil,” ujarnya setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, seperti dikutip pada Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia pun menambahkan kepentingan negara-negara pengekspor dan negara-negara kecil harus diakui dalam perdebatan terkait pemajakan ekonomi digital. Irlandia, sambungnya, akan bekerja sama dengan Prancis dalam lingkup OECD.

Seperti diketahui, Prancis telah mengusulkan pungutan Uni Eropa terkait pemajakan terhadap raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon. Ini menjadi respons dari keresahan publik atas rendahnya jumlah pajak yang selama ini dibayarkan perusahaan tersebut.

Bahkan, Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar jika tidak ada kesepakatan di tingkat Uni Eropa. Prancis akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Irlandia sendiri telah menjadi penentang utama rencana pemajakan terhadap raksasa digital yang disodorkan Komisi Eropa tersebut. Irlandia lebih memilih pendekatan global melalui OECD, yang akan mencakup pula Amerika Serikat.

“Sangat penting bahwa kepentingan negara-negara pengekspor dan negara-negara kecil diakui dalam perdebatan yang sekarang sedang berlangsung,” kata Paschal, seperti dilansir RTE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru