PAJAK RAKSASA DIGITAL

Soal Pajak Digital, Irlandia Kukuh Tunggu Solusi Global OECD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:52 WIB
Soal Pajak Digital, Irlandia Kukuh Tunggu Solusi Global OECD

Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe. (foto:IrishWorld)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe menegaskan model pemajakan global untuk ekonomi digital akan instrumen yang paling efektif.

Paschal mengaku ingin melihat kemajuan pada perumusan standar baru yang berlaku secara global untuk pemajakan ekonomi digital. Standar global ini akan membuat perusahaan-perusahaan digital dapat membayar kewajiban pajaknya secara adil.

“Perpajakan perusahaan digital perlu diubah. Kita harus menemukan model yang memastikan bahwa perusahaan-perusahaan dalam ekonomi digital membayar bagian pajak yang adil,” ujarnya setelah pertemuan dengan Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, seperti dikutip pada Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Dia pun menambahkan kepentingan negara-negara pengekspor dan negara-negara kecil harus diakui dalam perdebatan terkait pemajakan ekonomi digital. Irlandia, sambungnya, akan bekerja sama dengan Prancis dalam lingkup OECD.

Seperti diketahui, Prancis telah mengusulkan pungutan Uni Eropa terkait pemajakan terhadap raksasa digital seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon. Ini menjadi respons dari keresahan publik atas rendahnya jumlah pajak yang selama ini dibayarkan perusahaan tersebut.

Bahkan, Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar jika tidak ada kesepakatan di tingkat Uni Eropa. Prancis akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Irlandia sendiri telah menjadi penentang utama rencana pemajakan terhadap raksasa digital yang disodorkan Komisi Eropa tersebut. Irlandia lebih memilih pendekatan global melalui OECD, yang akan mencakup pula Amerika Serikat.

“Sangat penting bahwa kepentingan negara-negara pengekspor dan negara-negara kecil diakui dalam perdebatan yang sekarang sedang berlangsung,” kata Paschal, seperti dilansir RTE. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN