EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 07:45 WIB
Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar OECD WEB TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyatakan harapannya agar konsensus pengenaan pajak digital bisa tercapai tahun ini.

Pengenaan pajak digital bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi. Jika konsensus tercapai, topik dalam KTT G20 pada 2022 bisa mengerucut pada teknis pelaksanaan pajak digital di dunia. Indonesia menjadi presidensi KTT G20 pada 2022.

"Semoga kesepakatan terhadap kedua pilar dapat tercapai sehingga pada 2022 kita bisa membahas lebih dalam mengenai pelaksanaannya, yaitu agar bisa menjalankan hak perpajakan yang adil," katanya dalam Pertemuan ke-11 Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia telah melewati tantangan berat pada tahun lalu. Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan di sisi lain penerimaan negara mengalami kontraksi.

Dalam situasi pandemi tersebut, Sri Mulyani menyebut ekonomi digital justru tumbuh dengan cepat. Misalnya di Indonesia, transaksi digital hingga Juli 2020 sudah tumbuh hingga 25%.

Dengan kondisi itulah, dia menilai konsensus mengenai pajak digital sudah makin mendesak. Menurutnya, pemberlakuan pajak digital juga bisa membantu negara-negara di dunia melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengenaan pajak digital juga akan efektif mencegah negara-negara di dunia kehilangan basis pajak dari kegiatan ekonomi digital."Pajak digital dengan kesepakatan internasional akan menjadi satu hal yang penting, adil, dan pada saat yang sama powerful untuk setiap negara," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan hal yang tidak kalah penting dari pengenaan pajak digital adalah tercapainya kesetaraan perlakuan atau level playing field bagi sesama pelaku usaha. Menurutnya, perlakuan yang tidak adil bahkan bisa menimbulkan masalah serius dari sisi sosial dan ekonomi, terutama di negara-negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN