EKONOMI DIGITAL

Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 29 Januari 2021 | 07:45 WIB
Soal Pajak Digital, Ini Harapan Sri Mulyani Jelang KTT G20 Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar OECD WEB TV)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyatakan harapannya agar konsensus pengenaan pajak digital bisa tercapai tahun ini.

Pengenaan pajak digital bisa membantu banyak negara meningkatkan penerimaan setelah minus akibat pandemi. Jika konsensus tercapai, topik dalam KTT G20 pada 2022 bisa mengerucut pada teknis pelaksanaan pajak digital di dunia. Indonesia menjadi presidensi KTT G20 pada 2022.

"Semoga kesepakatan terhadap kedua pilar dapat tercapai sehingga pada 2022 kita bisa membahas lebih dalam mengenai pelaksanaannya, yaitu agar bisa menjalankan hak perpajakan yang adil," katanya dalam Pertemuan ke-11 Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia telah melewati tantangan berat pada tahun lalu. Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian membutuhkan anggaran yang besar, sedangkan di sisi lain penerimaan negara mengalami kontraksi.

Dalam situasi pandemi tersebut, Sri Mulyani menyebut ekonomi digital justru tumbuh dengan cepat. Misalnya di Indonesia, transaksi digital hingga Juli 2020 sudah tumbuh hingga 25%.

Dengan kondisi itulah, dia menilai konsensus mengenai pajak digital sudah makin mendesak. Menurutnya, pemberlakuan pajak digital juga bisa membantu negara-negara di dunia melakukan konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengenaan pajak digital juga akan efektif mencegah negara-negara di dunia kehilangan basis pajak dari kegiatan ekonomi digital."Pajak digital dengan kesepakatan internasional akan menjadi satu hal yang penting, adil, dan pada saat yang sama powerful untuk setiap negara," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan hal yang tidak kalah penting dari pengenaan pajak digital adalah tercapainya kesetaraan perlakuan atau level playing field bagi sesama pelaku usaha. Menurutnya, perlakuan yang tidak adil bahkan bisa menimbulkan masalah serius dari sisi sosial dan ekonomi, terutama di negara-negara dengan sistem pemerintahan demokrasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan