SINERGI INSTITUSI

Soal Pajak dan Bea Cukai, Ini yang Jadi Perhatian KPK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 10:47 WIB
Soal Pajak dan Bea Cukai, Ini yang Jadi Perhatian KPK

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menjamin lembaganya punya perhatian khusus dalam perpajakan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan komitmen lembaga anti rasuah itu dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Yang kita mau ialah mengembangkan pendapatan negara. Pajak dan bea cukai adalah salah satu ukuran apakah negara kita termasuk tertinggal atau bukan. Oleh karena itu KPK akan tetap cerewet untuk hal ini," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (15/2).

Menurutnya kinerja pajak dan bea cukai menjadi salah satu faktor kunci dalam penilaian lembaga-lembaga global terhadap Indonesia. Ia mencontohkan seperti indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International turut melibatkan instumen pajak dan cukai dalam penilaiannya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Oleh karena itu, KPK turut serta dalam sinergi penegakan hukum dalam bingkai Program Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT). Kerja sama antarlembaga negara ini diklaim berdampak positif pada penerimaan negara.

Seperti yang diketahui, sinergi dua program ini sudah berjalan selama 6 bulan. Penindakan hukum ini melibatkan Kementerian Keuangan, Polri, TNI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, KPK, PPATK dan BPOM.

Hasilnya tidak tanggung-tanggung. Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Bea dan Cukai terkait barang tangkapan. Setidaknya ada 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok ilegal, 1.008.624 keping pita cukai palsu, 720 liter etil alkohol dan 11.974 obat-obatan, kosmetik dan suplemen ilegal yang dimusnahkan.

Selain itu, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merek dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp18,2 miliar. Dari kegiatan ini potensi kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201