BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Daerah, WP Ini Bakal Wajib Buat Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 08:24 WIB
Soal Pajak Daerah, WP Ini Bakal Wajib Buat Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memuat kewajiban pembukuan bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Sesuai dengan Pasal 68 RPP KUPDRD, bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp4,8 miliar per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

“Wajib pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau nonelektronik,” bunyi penggalan Pasal 68 ayat (1) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pembukuan atau pencatatan, sesuai dengan Pasal 68 ayat (2), harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik. Pembukuan atau pencatatan juga harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Seperti diketahui, dalam ketentuan saat ini sesuai dengan PP 55/2016, wajib pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan bila memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun. Tidak terdapat keharusan pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Sebagai informasi kembali, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain mengenai ketentuan pembukuan dan pencatatan yang ada dalam RPP KUPDRD, ada pula bahasan terkait dengan peningkatan intensitas panggilan keluar yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak 1500200, pada 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembukuan dan Pencatatan oleh Wajib Pajak

Berdasarkan pada Pasal 68 RPP KUPDRD, pembukuan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan. Kemudian, pencatatan paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.

Adapun buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Insentif Fiskal Daerah

Sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) RPP KUPDRD, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan/atau wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  • kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
  • kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
  • untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
  • untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau
  • untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Pemberian insentif fiskal merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemberian insentif fiskal terkait dengan pertimbangan kemampuan bayar dan kondisi tertentu objek pajak juga dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir;
  • kesinambungan usaha wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
  • kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak dan/atau wajib retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau
  • faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Panggilan Keluar Kring Pajak

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, outbound call Kring Pajak pada tahun lalu tercatat sebanyak 1,22 juta panggilan keluar. Jumlah ini naik 1.300% dibandingkan dengan outbound call tahun sebelumnya hanya sebanyak 87.265 panggilan keluar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik ataupun turun. Menurutnya, outbound call tersebut dijalankan sesuai dengan kebutuhan DJP.

Kring Pajak selalu mendapatkan data wajib pajak yang perlu dihubungi melalui layanan outbound call. Misal, wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia menjelaskan data wajib pajak tersebut berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Data inilah yang kemudian akan dihubungi oleh Kring Pajak untuk tiap-tiap campaign. Simak pula ‘Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Pembayaran Visa dari Luar Negeri

Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru terkait dengan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian berupa visa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 157/2022, pembayaran PNBP layanan visa di Kemenkumham dapat dilakukan dari luar negeri. Untuk menerima pembayaran dari luar negeri, menteri hukum dan HAM perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Menteri hukum dan HAM selaku pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 157/2022. (DDTCNews)

Pemanfaatan DBH CHT

Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemerintah mengenakan cukai untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk. Pemanfaatan penerimaan CHT salah satunya juga dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

"Alokasi DBH CHT dibagi menjadi 3 aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra