BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Daerah, WP Ini Bakal Wajib Buat Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 08:24 WIB
Soal Pajak Daerah, WP Ini Bakal Wajib Buat Pembukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memuat kewajiban pembukuan bagi wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/11/2022).

Sesuai dengan Pasal 68 RPP KUPDRD, bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp4,8 miliar per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

“Wajib pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau nonelektronik,” bunyi penggalan Pasal 68 ayat (1) RPP KUPDRD.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Pembukuan atau pencatatan, sesuai dengan Pasal 68 ayat (2), harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik. Pembukuan atau pencatatan juga harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Seperti diketahui, dalam ketentuan saat ini sesuai dengan PP 55/2016, wajib pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan bila memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun. Tidak terdapat keharusan pembukuan bagi wajib pajak dengan omzet tertentu.

Sebagai informasi kembali, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selain mengenai ketentuan pembukuan dan pencatatan yang ada dalam RPP KUPDRD, ada pula bahasan terkait dengan peningkatan intensitas panggilan keluar yang dilakukan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak 1500200, pada 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembukuan dan Pencatatan oleh Wajib Pajak

Berdasarkan pada Pasal 68 RPP KUPDRD, pembukuan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan. Kemudian, pencatatan paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran pajak yang terutang.

Adapun buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Insentif Fiskal Daerah

Sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) RPP KUPDRD, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas permohonan wajib pajak dan/atau wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  • kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
  • kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
  • untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
  • untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau
  • untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Pemberian insentif fiskal merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemberian insentif fiskal terkait dengan pertimbangan kemampuan bayar dan kondisi tertentu objek pajak juga dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak
  • kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir;
  • kesinambungan usaha wajib pajak dan/atau wajib retribusi;
  • kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak dan/atau wajib retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau
  • faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Panggilan Keluar Kring Pajak

Berdasarkan pada data yang disampaikan dalam Laporan Tahunan DJP 2021, outbound call Kring Pajak pada tahun lalu tercatat sebanyak 1,22 juta panggilan keluar. Jumlah ini naik 1.300% dibandingkan dengan outbound call tahun sebelumnya hanya sebanyak 87.265 panggilan keluar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik ataupun turun. Menurutnya, outbound call tersebut dijalankan sesuai dengan kebutuhan DJP.

Kring Pajak selalu mendapatkan data wajib pajak yang perlu dihubungi melalui layanan outbound call. Misal, wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Dia menjelaskan data wajib pajak tersebut berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Data inilah yang kemudian akan dihubungi oleh Kring Pajak untuk tiap-tiap campaign. Simak pula ‘Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya’. (DDTCNews)

Pembayaran Visa dari Luar Negeri

Kementerian Keuangan menetapkan peraturan baru terkait dengan mekanisme pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian berupa visa.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 157/2022, pembayaran PNBP layanan visa di Kemenkumham dapat dilakukan dari luar negeri. Untuk menerima pembayaran dari luar negeri, menteri hukum dan HAM perlu menunjuk mitra instansi pengelola.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

"Menteri hukum dan HAM selaku pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menunjuk dan menugaskan mitra instansi pengelola," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 157/2022. (DDTCNews)

Pemanfaatan DBH CHT

Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan rata-rata tertimbang tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemerintah mengenakan cukai untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk. Pemanfaatan penerimaan CHT salah satunya juga dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

"Alokasi DBH CHT dibagi menjadi 3 aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai