Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia meyakini omnibus law perpajakan yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Tanah Air.
“Dapat meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik pada 2020 ini,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/1/2020).
Melalui omnibus law perpajakan, sambung Suahasil, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Pemerintah akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, omnibus law perpajakan menyangkut tujuh undang-undang (UU), yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Cukai, UU Kepabeanan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintahan Daerah.
Lewat omnibus law, pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.
Suahasil mengimbau agar setiap wajib pajak dapat memenuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan pajak yang selama ini masih menopang mayoritas pendapatan negara.
“Karena Indonesia adalah negara yang memiliki tax ratio 11% maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia, dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” ungkap Suahasil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.