OMNIBUS LAW

Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 18:21 WIB
Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia meyakini omnibus law perpajakan yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Tanah Air.

“Dapat meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik pada 2020 ini,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Melalui omnibus law perpajakan, sambung Suahasil, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Pemerintah akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan menyangkut tujuh undang-undang (UU), yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Cukai, UU Kepabeanan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintahan Daerah.

Lewat omnibus law, pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Suahasil mengimbau agar setiap wajib pajak dapat memenuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan pajak yang selama ini masih menopang mayoritas pendapatan negara.

“Karena Indonesia adalah negara yang memiliki tax ratio 11% maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia, dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” ungkap Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN