OMNIBUS LAW

Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 18:21 WIB
Soal Omnibus Law Perpajakan, Ini Harapan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dia meyakini omnibus law perpajakan yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Tanah Air.

“Dapat meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik pada 2020 ini,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui omnibus law perpajakan, sambung Suahasil, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Pemerintah akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, omnibus law perpajakan menyangkut tujuh undang-undang (UU), yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Cukai, UU Kepabeanan, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintahan Daerah.

Lewat omnibus law, pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan. Selain itu, akan ada ketentuan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak, aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Suahasil mengimbau agar setiap wajib pajak dapat memenuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan benar. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan pajak yang selama ini masih menopang mayoritas pendapatan negara.

“Karena Indonesia adalah negara yang memiliki tax ratio 11% maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia, dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” ungkap Suahasil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?