PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 09:52 WIB
Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews – DPR tengah melakukan pembahasan awal terkait rencana pemerintah untuk menyusun omnibus law agar mempercepat kegiatan investasi di Tanah Air. Rencana kebijakan tersebut diprediksi menganulir lebih banyak aturan.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. Menurutnya, pembahasan terkini di DPR untuk skema omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM akan menganulir lebih dari 74 aturan sebagaimana yang diungkapkan pemerintah.

Omnibus law cipta lapangan kerja dan UMKM ini kan berkembang terus. Awalnya ada 74 UU yang masuk [omnibus law] dan sekarang tampaknya tambah lagi menjadi 86 UU,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menyikapi perkembangan terbaru tersebut, politisi fraksi PDIP itu menilai perlunya dibuat program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas untuk omnibus law. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut harus dibahas tersendiri agar tidak mendistorsi RUU lain yang akan dibahas DPR.

Andreas menambahkan pembahasan awal DPR terkait omnibus law baru berkutat kepada RUU terkait cipta lapangan kerja dan UMKM. Adapun untuk omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan belum dibahas oleh DPR.

“Untuk UU (omnibus law) yang mau dibahas ini tidak boleh ada yang bersentuhan dengan RUU lainnya. Jadi prioritas ini harus diputuskan dalam badan legislasi (Baleg),” imbuh Andreas.

Seperti diketahui, untuk menggenjot kegiatan investasi, pemerintah menggulirkan rencana aturan dalam skema omnibus law. Tiga area menjadi garapan utama dari omnibus law, yaitu ketenagakerjaan, UMKM, dan kebijakan perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN