KEBIJAKAN PAJAK

Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:42 WIB
Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana meminta masukan dari dunia usaha terkait dengan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak sebagai upaya menciptakan keadilan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah ingin mendorong penciptaan level playing field melalui kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk itu, perlu ada masukan dari dunia usaha agar implementasi klausul tersebut tidak menimbulkan masalah di lapangan. "Implementasinya ini perlu dipikirkan mengingat model bisnis pengusaha itu masing-masing berbeda," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Mulai Juli 2025, Negara Tetangga Ini Terapkan NIK sebagai NPWP

Selain untuk menimbulkan fairness dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan, dirjen pajak juga berharap klausul pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut dapat mendorong perluasan basis pajak.

"Setiap orang yang mengkonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib membayar PPN. Ini yang ingin kami letakkan, kita sebagai WNI wajib menaati ketentuan perpajakan," ujar Suryo.

Selain pencantuman NIK pada faktur pajak, dirjen pajak juga mendorong keadilan melalui ketentuan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Melalui Perppu No. 1/2020 dan PMK No. 48/2020, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang mewajibkan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak.

"Saya nonton film dari vendor di luar negeri paling tidak sama membayar PPN ketika saya menonton film dari vendor dalam negeri. Ini bagian dari fairness, mau beli dari dalam negeri maupun luar negeri harus kena PPN," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Desember 2020 | 08:45 WIB

aturan tidak pernah dipublikasikan sehingga mencekik kami pengusaha kecil.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku 2025, Barang-Barang Mewah Ini Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload