KEBIJAKAN PAJAK

Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 11:42 WIB
Soal NIK dalam Faktur Pajak, DJP Minta Masukan Pengusaha

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana meminta masukan dari dunia usaha terkait dengan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak sebagai upaya menciptakan keadilan dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah ingin mendorong penciptaan level playing field melalui kewajiban pencantuman NIK pada faktur pajak bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk itu, perlu ada masukan dari dunia usaha agar implementasi klausul tersebut tidak menimbulkan masalah di lapangan. "Implementasinya ini perlu dipikirkan mengingat model bisnis pengusaha itu masing-masing berbeda," katanya, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain untuk menimbulkan fairness dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan, dirjen pajak juga berharap klausul pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut dapat mendorong perluasan basis pajak.

"Setiap orang yang mengkonsumsi barang dan jasa di Indonesia wajib membayar PPN. Ini yang ingin kami letakkan, kita sebagai WNI wajib menaati ketentuan perpajakan," ujar Suryo.

Selain pencantuman NIK pada faktur pajak, dirjen pajak juga mendorong keadilan melalui ketentuan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean yang dijual melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Melalui Perppu No. 1/2020 dan PMK No. 48/2020, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang mewajibkan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada otoritas pajak.

"Saya nonton film dari vendor di luar negeri paling tidak sama membayar PPN ketika saya menonton film dari vendor dalam negeri. Ini bagian dari fairness, mau beli dari dalam negeri maupun luar negeri harus kena PPN," tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Desember 2020 | 08:45 WIB

aturan tidak pernah dipublikasikan sehingga mencekik kami pengusaha kecil.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat