UU HKPD

Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:30 WIB
Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Tampilan depan dokumen SE 4 menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Empat kementerian akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terjadi di daerah.

Dalam surat edaran disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pemda segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda," bunyi surat edaran bersama tertanggal 25 Februari 2022 tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah perlu mengatur ketentuan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah di dalam 1 perda saja.

Jika daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam 1 perda, perda yang mengatur tentang retribusi IMB menjadi dasar pemungutan retribusi PBG hingga 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan PBG yang diberikan sesuai dengan PP 16/2021.

Kemudian, apabila daerah sudah memiliki perda PBG tersendiri, pemda dapat menggunakan fitur penghitungan otomatis pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk menghitung retribusi PBG. Bila daerah hanya memiliki perda IMB, maka retribusi dihitung secara manual dan harus diunggah hasil perhitungannya ke SIMBG.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah perubahan nomenklatur dari IMB. IMB diubah menjadi PBG seiring dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada PP 16/2021, daerah sesungguhnya telah mendapatkan amanat untuk mengubah IMB menjadi PBG paling lama 6 bulan sejak PP diundangkan atau pada 2 Agustus 2021. Namun, banyak pemda yang tak mematuhi perintah PP tersebut.

Permasalahan PBG di pemda pun pada akhirnya turut menghambat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Oleh karena banyak pemda yang tak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum memiliki PBG sehingga tidak siap diserahterimakan.

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Adapun rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan