UU HKPD

Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Maret 2022 | 15:30 WIB
Soal Nasib PBG, 4 Kementerian Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bersama

Tampilan depan dokumen SE 4 menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Empat kementerian akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama guna menyelesaikan masalah mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terjadi di daerah.

Dalam surat edaran disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pemda segera menyusun perda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota agar segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam pengaturan satu perda," bunyi surat edaran bersama tertanggal 25 Februari 2022 tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sesuai dengan Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), daerah perlu mengatur ketentuan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah di dalam 1 perda saja.

Jika daerah belum menetapkan ketentuan pajak dan retribusi daerah ke dalam 1 perda, perda yang mengatur tentang retribusi IMB menjadi dasar pemungutan retribusi PBG hingga 5 Januari 2024 sepanjang pelayanan PBG yang diberikan sesuai dengan PP 16/2021.

Kemudian, apabila daerah sudah memiliki perda PBG tersendiri, pemda dapat menggunakan fitur penghitungan otomatis pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk menghitung retribusi PBG. Bila daerah hanya memiliki perda IMB, maka retribusi dihitung secara manual dan harus diunggah hasil perhitungannya ke SIMBG.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah perubahan nomenklatur dari IMB. IMB diubah menjadi PBG seiring dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pada PP 16/2021, daerah sesungguhnya telah mendapatkan amanat untuk mengubah IMB menjadi PBG paling lama 6 bulan sejak PP diundangkan atau pada 2 Agustus 2021. Namun, banyak pemda yang tak mematuhi perintah PP tersebut.

Permasalahan PBG di pemda pun pada akhirnya turut menghambat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Oleh karena banyak pemda yang tak memiliki perda PBG, banyak rumah yang belum memiliki PBG sehingga tidak siap diserahterimakan.

Pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Adapun rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra