PMK 172/2023

Soal MAP PMK 172/2023, Ini Ketentuan Tindak Lanjut Persetujuan Bersama

Dian Kurniati | Jumat, 12 Januari 2024 | 19:43 WIB
Soal MAP PMK 172/2023, Ini Ketentuan Tindak Lanjut Persetujuan Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat bab khusus terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP).

Salah satu pengaturan dalam bab tersebut terkait dengan tindak lanjut persetujuan bersama. Ketentuan dalam Pasal 27C ayat (6) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kembali ditegaskan dalam PMK 172/2023.

Surat keputusan persetujuan bersama (surat keputusan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama) … merupakan dasar pengembalian pajak atau dasar penagihan pajak sesuai dengan Pasal 27C ayat (6) UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 53 ayat (1) PMK 172/2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 172/2023, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dan tanggal disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B.

Adapun pemberitahuan tertulis itu berisi dapat dilaksanakannya persetujuan bersama. MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Persetujuan bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sesuai dengan PMK 172/2023, dirjen pajak berwenang melaksanakan MAP untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B. Dirjen pajak dapat melimpahkan kewenangan itu dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Pelaksanaan MAP dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan wajib pajak dalam negeri; warga negara Indonesia; dirjen pajak; atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Hitung Kembali Pajak Terutang

Surat Keputusan Persetujuan Bersama Terbit Sebelum SKP Terbit

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) PMK 172/2023, jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan sebelum surat ketetapan pajak (SKP) terbit, wajib pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP harus menghitung kembali besarnya pajak terutang.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Penghitungan kembali itu berdasarkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dalam batas waktu yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika wajib pajak dalam negeri itu tidak melakukan pembetulan atau pengungkapan tersebut (dalam batas waktu 3 bulan sejak diterbitkannya surat keputusan persetujuan bersama) atau dengan memperhatikan daluwarsa penetapan dalam UU KUP, dirjen pajak menerbitkan SKP dengan memperhitungkan surat keputusan persetujuan bersama.

Surat Keputusan Persetujuan Bersama Terbit Setelah SKP Terbit

Kemudian, Pasal 53 ayat (4) PMK 172/2023 memuat kondisi yang dapat membuat dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kondisi yang dimaksud adalah jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah SKP terbit dan atas SKP tersebut:

  • tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) huruf b;
  • tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) huruf d;
  • diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi tidak dipertimbangkan;
  • diajukan keberatan atau permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tetapi dicabut; atau
  • diajukan keberatan namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam persetujuan bersama.

Surat Keputusan Persetujuan Bersama Terbit Setelah SKP Terbit

Pasal 53 ayat (5) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak terbit.

Ketentuan atas kondisi itu adalah direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Surat Keputusan Persetujuan Bersama Terbit Setelah Putusan Gugatan

Kemudian, Pasal 53 ayat (6) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah putusan gugatan dengan amar membatalkan terbit. Dalam kondisi ini, dirjen pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam SKP.

Adapun putusan gugatan dengan amar membatalkan itu terbit terhadap surat keputusan pengurangan ketetapan pajak; surat keputusan pembatalan ketetapan pajak; atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan.

Surat Keputusan Persetujuan Bersama Terbit Setelah Surat Keputusan Keberatan

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (7) PMK 172/2023, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketentuan itu berlaku jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah surat keputusan keberatan terbit dan atas surat keputusan keberatan tersebut:

  • tidak diajukan banding;
  • diajukan banding tetapi dicabut dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas pencabutan tersebut;
  • diajukan banding namun telah disesuaikan dari materi yang disepakati dalam Persetujuan Bersama dan Pengadilan Pajak telah memberikan persetujuan tertulis atas penyesuaian tersebut; atau
  • diajukan banding tetapi terbit putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan tidak dapat diterima.

Materi Sengketa Lain yang Tidak Dicakup

Pasal 53 ayat (8) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika terdapat materi sengketa lain yang tidak dicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama, tetapi memiliki keterkaitan dengan materi sengketa yang dicakup dalam surat keputusan persetujuan bersama.

Dalam situasi tersebut, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan keberatan atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dengan mempertimbangkan surat keputusan persetujuan bersama.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan pada saat wajib pajak mengajukan permohonan banding atas materi sengketa yang tidak dicakup itu, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat keputusan keberatan.

Pasal 53 ayat (10) PMK 172/2023 memuat ketentuan jika surat keputusan persetujuan bersama diterbitkan setelah putusan banding atau peninjauan kembali yang mencakup materi sengketa selain yang tercakup dalam surat keputusan persetujuan bersama terbit.

Dalam situasi tersebut, direktur jenderal pajak menerbitkan surat keputusan persetujuan bersama dengan menghitung kembali besarnya pajak terutang dalam surat pelaksanaan putusan banding atau surat pelaksanaan putusan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kelebihan Pemotongan atau Pemungutan PPh

Sesuai dengan Pasal 53 ayat (11) PMK 172/2023, jika surat keputusan persetujuan bersama terbit sebelum SKP dan menyebabkan kelebihan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang, wajib pajak dalam negeri mitra P3B dapat menyampaikan permohonan pengembalian.

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Pengenaan Sanksi

Pasal 54 PMK 172/2023 memuat ketentuan dasar pengenaan sanksi administratif jika kepada wajib pajak diterbitkan surat keputusan persetujuan bersama setelah penerbitan keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali.

“… dasar pengenaan sanksi administratif dalam surat tagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang­ undangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP juga memperhitungkan jumlah pajak dalam surat keputusan persetujuan bersama,” bunyi penggalan Pasal 54 PMK 172/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN