PENGHINDARAN PAJAK

Soal Kewajiban Pengungkapan Tax Planning, Begini Pengakuan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2016 | 07:02 WIB
Soal Kewajiban Pengungkapan Tax Planning, Begini Pengakuan DJP Partner DDTC Bawono Kristiaji menyampaikan paparannya dalam International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia dan Bureau van Dijk di Jakarta, Kamis (15/9). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih enggan membeberkan secara detail rancangan regulasi mandatory disclosure rule(MDR) atau keawajiban pengungkapan skema tax planning yang dilakukan perusahaan. MDR sendiri merupakan salah satu agenda dalam base erosion and profit shifting (BEPS) Action.

Kepala Subdirektorat Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Dwi Astuti mengaku saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pembahasan terkait dengan kebijakan MDR.

"Kami belum bisa memastikan kapan regulasi mengenai MDR tersebut akan rampung. Saat ini Ditjen Pajak masih membahas soal cakupan MDR," tuturnya dalam acara International Tax Conference 2016 yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia bersama dengan Bureau van Dijk di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dwi menambahkan pembahasan cakupan MDR ini meliputi siapa yang harus melaporkan, apa yang harus dilaporkan, kapan informasi dilaporkan, apa kewajiban lainnya, bagaimana pengelolaan informasi yang sudah dikumpulkan, apa konsekuensi bagi yang tidak taat, dan apa saja konsekuensi dari pengungkapan ini.

Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan benchmarking kebijakan MDR pada sejumlah negara yang sudah menerapkannya.

Dalam kesempatan sama, Partner Tax Research and Training DDTC Bawono Kristiaji mengatakan sebelum menerapkan kebijakan MDR, pemerintah harus menjelaskan terlebih dulu mengenai cakupan, definisi, dan pengertian tax planning secara jelas dan detail agar nantinya tidak terjadi multiinterpretasi.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

“Kita harus fokus pada desain MDR itu seperti apa. Kriteria dan karakteristik aggressive tax planning yang harus dilaporkan seperti apa,” tuturnya.

Ketentuan mengenai MDR yang tertuang dalam BEPS Action 12 ini bertujuan menangkal praktik aggressive tax planning yang berpotensi merugikan penerimaan negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP