PEMILU 2024

Soal Ketertiban dalam Debat Capres-Cawapres, Ini Kata KPU

Dian Kurniati | Jumat, 22 Desember 2023 | 10:30 WIB
Soal Ketertiban dalam Debat Capres-Cawapres, Ini Kata KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) dan jajaran komisioner KPU bersiap memberikan keterangan pers kesiapan debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta ketiga tim pasangan calon tidak melakukan gimik selama debat capres dan cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ketiga tim pasangan calon telah menyepakati tidak boleh ada gimik selama debat berlangsung. Larangan itu disepakati usai salah satu pasangan calon melakukan gimik pada debat perdana pada pekan lalu.

"Kita berikan teguran supaya hal-hal yang apa namanya netralitas pemilu ini dipenuhi dan tidak diulangi lagi," katanya, dikutip pada Jumat (22/12/2023).

Baca Juga:
Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Hasyim mengatakan KPU menyampaikan teguran kepada satu tim pasangan calon karena membuat situasi tidak tertib pada debat perdana. Isu ketertiban ini pun menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi yang dilaksanakan KPU bersama ketiga tim pasangan calon.

Melalui evaluasi tersebut, ketiga tim pasangan calon menyepakati tidak akan ada gimik pada debat kedua hingga kelima lantaran dapat berpengaruh pada psikologis peserta.

Dia menyebut KPU juga meminta ketiga tim pasangan calon menyediakan liaison officer (LO) sebagai pengendali suasana selama debat berlangsung. "Sehingga [LO] akan mengendalikan kehadiran, [serta] kemudian tata tertib dalam ruangan debat," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

KPU telah mengagendakan 5 debat yang diikuti ketiga pasangan capres-cawapres. Debat kedua dijadwalkan pada malam ini di Jakarta Convention Center (JCC). ‘Setel Pengingat Debat Cawapres 22 Desember, Tonton di Sini’.

Tema debat kedua yakni ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, tata kelola APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan. Debat kedua ini akan diikuti oleh ketiga cawapres. Simak ‘Bagaimana Bicara Pajak dalam Debat Capres-Cawapres? Mari Lihat di AS’.

Secara umum, format debat kedua ini tidak berubah dari debat pertama yang diikuti ketiga capres pada pekan lalu. Debat dimulai pada pukul 19.00 WIB, serta disiarkan secara langsung dengan durasi selama 120 menit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:15 WIB HASIL DEBAT PAJAK 21-29 NOVEMBER 2024

Berikut Ini Masukan Peserta Debat Pajak soal PPN 12%

Jumat, 22 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Aplikasi Coretax Siap Dukung Implementasi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini