PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:30 WIB
Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann (kedua kiri) (Foto: DDTCNews/Twe)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dengan Swiss baru saja mendeklarasikan kesiapannya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran data keuangan.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada hari ini menunjukkan komitmen Swiss untuk implementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi keuangan.

"Ini standar global yang didesain OECD dan G20, serta diimplementasikan oleh seluruh negara. Maka, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global ini," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Ia menyatakan Pemerintah Swiss menyadari dalam kerja sama itu harus ada level playing field. Artinya, ada prinsip keadilan dan persamaan yang menunjukkan setiap negara yang tergabung dalam AEoI memiliki peran yang sama dalam menjalankan keterbukaan akses data nasabah perbankan.

Deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, serta untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil akhir 2017.

"Ini adalah ketiga kali saya berpartisipasi dengan event yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Perjanjian hari ini sekaligus mengenalkan lebih dalam mengenai AEoI antara Indonesia dengan Swiss," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Menurutnya setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan. Perjanjian tersebut juga mengindikasikan keseriusan kedua negara untuk memperkuat kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan.

Selain itu, Swiss juga berkomitmen menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan. "Penandatanganan MoU tersebut merupakan kemajuan besar bagi Swiss untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini