PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:30 WIB
Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann (kedua kiri) (Foto: DDTCNews/Twe)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dengan Swiss baru saja mendeklarasikan kesiapannya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran data keuangan.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada hari ini menunjukkan komitmen Swiss untuk implementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi keuangan.

"Ini standar global yang didesain OECD dan G20, serta diimplementasikan oleh seluruh negara. Maka, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global ini," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ia menyatakan Pemerintah Swiss menyadari dalam kerja sama itu harus ada level playing field. Artinya, ada prinsip keadilan dan persamaan yang menunjukkan setiap negara yang tergabung dalam AEoI memiliki peran yang sama dalam menjalankan keterbukaan akses data nasabah perbankan.

Deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, serta untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil akhir 2017.

"Ini adalah ketiga kali saya berpartisipasi dengan event yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Perjanjian hari ini sekaligus mengenalkan lebih dalam mengenai AEoI antara Indonesia dengan Swiss," tuturnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Menurutnya setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan. Perjanjian tersebut juga mengindikasikan keseriusan kedua negara untuk memperkuat kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan.

Selain itu, Swiss juga berkomitmen menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan. "Penandatanganan MoU tersebut merupakan kemajuan besar bagi Swiss untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN