PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:30 WIB
Soal Keterbukaan Data Perbankan, Ini Kata Duta Besar Swiss

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann (kedua kiri) (Foto: DDTCNews/Twe)

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dengan Swiss baru saja mendeklarasikan kesiapannya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran data keuangan.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada hari ini menunjukkan komitmen Swiss untuk implementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi keuangan.

"Ini standar global yang didesain OECD dan G20, serta diimplementasikan oleh seluruh negara. Maka, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini, dan mengadopsi standar global ini," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ia menyatakan Pemerintah Swiss menyadari dalam kerja sama itu harus ada level playing field. Artinya, ada prinsip keadilan dan persamaan yang menunjukkan setiap negara yang tergabung dalam AEoI memiliki peran yang sama dalam menjalankan keterbukaan akses data nasabah perbankan.

Deklarasi bersama tersebut merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEoI, serta untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil akhir 2017.

"Ini adalah ketiga kali saya berpartisipasi dengan event yang diadakan oleh Kementerian Keuangan. Perjanjian hari ini sekaligus mengenalkan lebih dalam mengenai AEoI antara Indonesia dengan Swiss," tuturnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Menurutnya setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data untuk kepentingan perpajakan. Perjanjian tersebut juga mengindikasikan keseriusan kedua negara untuk memperkuat kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan.

Selain itu, Swiss juga berkomitmen menerapkan standar internasional dalam transparansi informasi keuangan untuk perpajakan. "Penandatanganan MoU tersebut merupakan kemajuan besar bagi Swiss untuk menerapkan keterbukaan informasi keuangan," katanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?