BERITA PAJAK HARI INI

Soal Ketentuan Penggantian Aktiva Penerima Tax Allowance, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 07:15 WIB
Soal Ketentuan Penggantian Aktiva Penerima Tax Allowance, Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan penggantian aktiva dalam beleid baru terkait tax allowance dinilai memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Topik ini menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Selasa (25/2/2020).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, pemerintah menegaskan aktiva yang mendapatkan fasilitas tax allowance dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva baru.

Untuk aktiva tetap berwujud, penggantian sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan penyusutan yang dipercepat dalam beleid ini.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk aktiva tak berwujud, penggantian dilakukan sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas. Masa manfaat itu sesuai dengan ketentuan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang ada dalam beleid tersebut.

“Pengaturan mengenai penggantian aktiva tetap berwujud dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum karena dalam ketentuan sebelumnya belum diatur,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti rencana pemerintah untuk meluncurkan insentif sebagai respons terpengaruhnya kondisi perekonomian akibat wabah virus Corona. Presiden Joko Widodo rencananya akan mengumumkan paket kebijakan insentif itu pada hari ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Potensi Masalah di Lapangan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan terkait penggantian aktiva itu sebenarnya menjadi pelaksanaan pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019.

Perincian terkait penggantian aktiva yang memperoleh fasilitas tax allowance, menurut dia, sangat diperlukan karena masalah terkait penggantian aktiva tetap berwujud berpotensi muncul di lapangan sehingga perlu ada pengaturan baru yang lebih detail. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Kepastian Realisasi Investasi

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ketentuan terkait aktiva dan penggantiannya dalam beleid tax allowance akan memberikan kepastian realisasi investasi dan pencegah menyalahgunaan fasilitas.

“Klausul baru ini memberikan kepastian dan detail dalam rangka mencegah pelanggaran komitmen penanaman modal,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Ketentuan Penggantian Aktiva Tetap Berwujud

Jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum saat mulai berproduksi komersial, berlaku ketentuan, pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Kedua, metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sesuai UU PPh.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara, jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah saat mulai berproduksi komersial, berlaku ketentuan, pertama, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas PPh adalah nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap berwujud yang diganti dengan aktiva tetap berwujud pengganti.

Kedua, nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Namun, jika nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang diganti, fasilitas dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Keempat, metode penyusutan yang digunakan adalah sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan sesuai UU PPh.

Kelima, sebelum wajib pajak melakukan penggantian aktiva tetap berwujud, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (DDTCNews)

  • Tiga Sektor Prioritas

Pemerintah akan merilis insentif untuk mengantisipasi tekanan ekonomi akibat penyebaran virus Corona. Pemerintah akan memilih 3 sektor yang menjadi prioritas pemberian insentif, yaitu pariwisata, perumahan, dan peningkatan konsumsi rumah tangga.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Sektor ini memberikan dampak ganda yang sangat besar ke perekonomian. Jadi kami kombinasikan semuanya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Minuman Berpemanis

Pemerintah tengah menggodok pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Jika minuman berpemanis menjadi barang kena cukai (BKC), negara bisa mendapatkan penerimaan sekitar Rp6,25 triliun per tahun. Proyeksi penerimaan itu masih bisa lebih tinggi lagi.

Saat ini kajian masih dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Ditjen Bea dan Cukai akan membentuk panitia dan menyusun roadmap implementasi cukai tersebut. Rencananya, cukai dikenakan pada produk minuman suplemen energi, kopi konsentrat, minuman bersoda, teh kemasan, hingga susu kental manis. (Kontan)

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  • Konsensus Global Pajak Ekonomi Digital

Negara-negara G20 menegaskan kembali komitmen untuk mencapai solusi berbasis konsensus terkait tantangan pajak yang muncul dari ekonomi digital pada tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Communiqué Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi pada 22—23 Februari 2020. Mereka mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar tang telah disetujui Inclusive Framework on BEPS G20/OECD.

“Kami mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar untuk mengatasi perbedaan yang tersisa dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan disampaikan pada akhir 2020,” demikian bunyi pernyataan dalam Communiqué itu. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?