KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Soal Kesepakatan Pajak Global, Sri Mulyani: Agar WP Tidak Petak Umpet

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 17:00 WIB
Soal Kesepakatan Pajak Global, Sri Mulyani: Agar WP Tidak Petak Umpet

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berjalan menuju panggung saat penandatanganan kontrak kinerja atas penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (11/3/2022). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tercapainya kesepakatan pajak global akan memberikan peran penting dalam menyehatkan APBN.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia terlibat dalam pembahasan kesepakatan pajak global karena memiliki kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Misalnya pada Proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE), basis pajak akan terlindungi melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sehingga wajib pajak tidak bisa lagi berpindah ke yurisdiksi yang menawarkan tarif lebih rendah.

"Kalau caranya mereka bisa petak umpet begini kan enggak betul, enggak fair. Makanya sekarang dibuat global minimum taxation," katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan semua menteri keuangan di dunia memiliki tanggung jawab untuk menyehatkan APBN yang telah bekerja keras menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya melalui peningkatan pendapatan negara, terutama yang bersumber dari pajak.

Menurutnya, kesepakatan pajak global dapat menjadi salah satu jawaban untuk mengoptimalkan penerimaan pajak secara adil dan merata ke seluruh dunia. Dengan ketentuan pajak minimum global, negara-negara di dunia akan berhenti bersaing memberikan tarif pajak lebih rendah.

Dengan implementasi pajak minimum global, Sri Mulyani menilai semua negara juga akan memiliki kemampuan yang sama untuk menumbuhkan ekonominya melalui pembangunan infrastruktur, penguatan keamanan, serta peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk rakyat.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kalau pendapatan negara bocor terus keluar dalam bentuk penghindaran pajak, ya enggak adil namanya," ujarnya.

Saat ini, dunia terus membahas solusi 2 pilar yang dirilis OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), termasuk di forum G-20. Proposal Pilar 1: Unified Approach diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik.

Sementara pada Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini