KEBIJAKAN PAJAK

Soal Keringanan Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Januari 2024 | 10:45 WIB
Soal Keringanan Pajak Hiburan Karaoke hingga Spa, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif pajak atas wajib pajak-wajib pajak sektor jasa hiburan tertentu yang terdampak ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% dalam UU HKPD.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan telah dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

“Kepala daerah boleh menetapkan perkada pemberian pengurangan, keringanan, atau penghapusan, silakan. Maknai SE dari Kemendagri itu sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," ujar Lydia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lydia mengatakan insentif pajak oleh pemda ditetapkan dengan perkada yang diberitahukan kepada DPRD. Setelah perkada ditetapkan, insentif fiskal dalam perkada tersebut langsung berlaku. "Cukup diberitahukan kepada DPRD, tidak melalui proses pembahasan lagi," ujar Lydia.

Menurut Lydia, pada saat ini, setidaknya sudah ada 1 pemda yang hendak memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, yakni Pemkab Badung.

“Mereka saat ini sedang melakukan kajian terhadap SE mendagri dan selanjutnya akan menetapkan di dalam perkadanya. Kami dari Kemenkeu siap ketika teman-teman di pemda menanyakan kepada kami mengenai prosesnya seperti apa," ujar Lydia.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, Kemendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha menyangkut pemberian insentif fiskal guna mendukung pemulihan ekonomi. Pelaku usaha itu terutama mereka yang baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Sebagai informasi kembali, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berlaku mulai tahun ini

Meski demikian, tarif pajak atas jasa hiburan secara umum sesungguhnya justru turun. Pasalnya, tarif PBJT atas jasa hiburan telah dibatasi maksimal sebesar 10%. Hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenai tarif tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra