Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif pajak atas wajib pajak-wajib pajak sektor jasa hiburan tertentu yang terdampak ketentuan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% dalam UU HKPD.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan telah dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
“Kepala daerah boleh menetapkan perkada pemberian pengurangan, keringanan, atau penghapusan, silakan. Maknai SE dari Kemendagri itu sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," ujar Lydia, dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Lydia mengatakan insentif pajak oleh pemda ditetapkan dengan perkada yang diberitahukan kepada DPRD. Setelah perkada ditetapkan, insentif fiskal dalam perkada tersebut langsung berlaku. "Cukup diberitahukan kepada DPRD, tidak melalui proses pembahasan lagi," ujar Lydia.
Menurut Lydia, pada saat ini, setidaknya sudah ada 1 pemda yang hendak memberikan insentif pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU HKPD dan SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, yakni Pemkab Badung.
“Mereka saat ini sedang melakukan kajian terhadap SE mendagri dan selanjutnya akan menetapkan di dalam perkadanya. Kami dari Kemenkeu siap ketika teman-teman di pemda menanyakan kepada kami mengenai prosesnya seperti apa," ujar Lydia.
Melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, Kemendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha menyangkut pemberian insentif fiskal guna mendukung pemulihan ekonomi. Pelaku usaha itu terutama mereka yang baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
Sebagai informasi kembali, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berlaku mulai tahun ini
Meski demikian, tarif pajak atas jasa hiburan secara umum sesungguhnya justru turun. Pasalnya, tarif PBJT atas jasa hiburan telah dibatasi maksimal sebesar 10%. Hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenai tarif tinggi. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.