KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kerangka Ekonomi 2018, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 Juni 2017 | 11:47 WIB
Soal Kerangka Ekonomi 2018, Ini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2018 pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/6).

Menkeu menjelaskan pertumbuhan ekonomi pada 2018 yang diproyeksikan 5,4%-6,1% merupakan cerminan kombinasi optimisme karena adanya potensi ekonomi. Namun, ia juga mengingatkan agar tetap berhati-hati terhadap ketidakpastian global.

"Peningkatan peringkat rating Indonesia menjadi invesment grade oleh Standard & Poor's (S&P) diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan swasta dan meningkatkan aliran modal masuk ke Indonesia. Dengan peningkatan investasi maka kapasitas produksi meningkat dan lapangan kerja baru dapat diciptakan," ujarnya seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Terkait asumsi inflasi, pemerintah sependapat bahwa potensi risiko perlu terus dikendalikan. Selain itu, ia juga setuju untuk menjaga nilai tukar dengan memperkuat kerja sama internasional untuk menjaga kepercayaan terhadap rupiah.

Sedangkan untuk mendorong produksi lifting minyak dan gas, pemerintah menyiapkan skema Kontrak Bagi Hasil Migas yang lebih efisien dan menguntungkan, baik untuk Pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Melihat kondisi perekonomian yang membaik serta hasil kebijakan amnesti pajak, pemerintah berharap rasio perpajakan pada 2018 dapat mencapai 11%-12%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Hal ini juga akan ditopang dengan langkah reformasi perpajakan secara berkelanjutan. "Pencapaian pengampunan pajak di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Pemerintah akan menjaga dan memperkuat kepatuhan masyarakat" ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjelaskan kebijakan belanja negara ditujukan untuk mendorong ekonomi, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta tingkat kesenjangan untuk menghadirkan kesejahteraan yang tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN