Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pertukaran data yang akan dilakukan dengan BPJS Kesehatan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan. Penegasan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/3/2022).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertukaran data akan mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai dengan amanat Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pertukaran data juga melalui izin menteri keuangan.
“Seluruh data dan informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk tujuan kerja sama serta sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Saat ini, lanjut dia, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah ditandatangani. DJP langsung menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS). Simak ‘Jokowi Minta Tukar Data dengan BPJS Kesehatan, Ini Kata Ditjen Pajak’.
Seperti diketahui, lewat Inpres 1/2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan pertukaran data antara DJP dengan BPJS Kesehatan. Pertukaran data dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain mengenai pertukaran data DJP dengan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan terkait dengan tanggapan DJP atas sebuah utas dari akun Darktracer di Twitter mengenai lebih dari 49.000 credential user bocor yang dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kerja sama antara DJP dan BPJS Kesehatan akan menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022. "Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data," ujarnya. (DDTCNews)
Berdasarkan sebuah utas dari akun Darktracer di Twitter, lebih dari 49.000 credential user bocor dipakai untuk masuk ke dalam situs web pemerintahan. DJP data wajib pajak yang disimpan oleh DJP, dalam kondisi aman dan dapat diakses sebagaimana biasanya.
Karena yang mengalami kebocoran adalah dari sisi pengguna, sambung Neilmaldrin, DJP menyarankan agar pengguna situs web pajak.go.id dan wajib pajak secara luas segera mengganti kata sandi (password).
“Demi keamanan kita bersama, kami mengimbau pengguna dan seluruh wajib pajak untuk segera mengganti password untuk login di situs web pajak.go.id dengan password yang lebih kuat dan kemudian menggantinya secara berkala,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘Pastikan Data Wajib Pajak Aman, DJP Rilis Keterangan Resmi Berikut Ini’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah terus mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). DJP bersama seluruh instansi vertikalnya akan melakukan sosialisasi maraton sehingga makin banyak wajib pajak yang mengetahui PPS.
"PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami akan maraton mempublikasikan menjual program ini sehingga masyarakat minimal paham, lalu berikutnya ikut serta," katanya. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang patuh akan membantu upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan.
"Wajib pajak yang patuh akan membantu terlaksananya reformasi perpajakan yang saat ini tengah diusahakan demi menciptakan institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel," katanya.
Hingga 2 Maret 2022, baru sebanyak 4,31 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Angka tersebut terdiri atas 4,17 juta wajib pajak orang pribadi dan 141.534 wajib pajak badan. Mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. (DDTCNews)
Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya ke kegiatan usaha yang bukan sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT). Berdasarkan KMK 52/2022, sektor pendukung juga diperlakukan sebagai sektor pengolahan SDA dan EBT.
"Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama yaitu sektor pendukung tertentu dari sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan tersebut," bunyi diktum kedua KMK 52/2022. Simak ‘Aktivitas Teknologi Digital Bisa Jadi Tujuan Investasi PPS Wajib Pajak’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.