KEPATUHAN PAJAK

Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:44 WIB
Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui surat elektronik.  

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi driver ojek online tidak mempermasalahkan permintaan Gojek kepada mitra usaha agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tidak menolak inisiatif Gojek yang meminta mitra usaha memiliki NPWP saat memperoleh penghasilan melalui aplikasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif dalam bidang perpajakan.

"Itu imbauan yang baik," katanya Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Igun menyatakan kepemilikan NPWP merupakan langkah awal kontribusi mitra usaha Gojek dalam mendukung pembangunan nasional. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan mitra jika sudah memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan melalui aplikasi online.

Dia menyambut baik langkah Gojek memfasilitasi mitra usaha untuk mendapatkan NPWP. Hal tersebut makin memudahkan mitra dalam menjalankan kewajiban perpajakan kedepannya.

"Sebagai warga negara yang baik yang turut mendukung pembangunan nasional maka langkah awal adalah dengan memiliki terlebih dahulu NPWP," terangnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diketahui, Gojek akan mengirimkan data mitra usaha kepada Ditjen Pajak (DJP). Start up layanan transportasi tersebut memberikan waktu kepada mitra yang belum memiliki NPWP memilih skema pajak penghasilan sampai 6 Mei 2021.

Terdapat dua pilihan pemenuhan PPh bagi mitra Gojek yaitu berdasarkan rezim normal PPh atau menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan pada UU PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek. Simak ‘Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan