KEPATUHAN PAJAK

Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 17:44 WIB
Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui surat elektronik.  

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi driver ojek online tidak mempermasalahkan permintaan Gojek kepada mitra usaha agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tidak menolak inisiatif Gojek yang meminta mitra usaha memiliki NPWP saat memperoleh penghasilan melalui aplikasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif dalam bidang perpajakan.

"Itu imbauan yang baik," katanya Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Igun menyatakan kepemilikan NPWP merupakan langkah awal kontribusi mitra usaha Gojek dalam mendukung pembangunan nasional. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan mitra jika sudah memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan melalui aplikasi online.

Dia menyambut baik langkah Gojek memfasilitasi mitra usaha untuk mendapatkan NPWP. Hal tersebut makin memudahkan mitra dalam menjalankan kewajiban perpajakan kedepannya.

"Sebagai warga negara yang baik yang turut mendukung pembangunan nasional maka langkah awal adalah dengan memiliki terlebih dahulu NPWP," terangnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Seperti diketahui, Gojek akan mengirimkan data mitra usaha kepada Ditjen Pajak (DJP). Start up layanan transportasi tersebut memberikan waktu kepada mitra yang belum memiliki NPWP memilih skema pajak penghasilan sampai 6 Mei 2021.

Terdapat dua pilihan pemenuhan PPh bagi mitra Gojek yaitu berdasarkan rezim normal PPh atau menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan pada UU PPh Pasal 17.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek. Simak ‘Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN