PEREKONOMIAN GLOBAL

Soal Kebijakan Lintas Batas, Bos IMF Soroti Perdagangan & Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB
Soal Kebijakan Lintas Batas, Bos IMF Soroti Perdagangan & Pajak

Managing Director IMF Christine Lagarde saat berbicara di hadapan Kamar Dagang Amerika Serikat, Selasa (2/4/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan lintas batas menjadi satu dari tiga bidang tindakan yang harus dikoordinasikan untuk menghadapi makin tidak menentunya cuaca perekonomian global. Perbaikan sistem pajak perusahaan internasional menjadi salah satu bagian di dalamnya.

Kebijakan lintas batas (cross-border) ditujukan untuk menciptakan keseteraan (level playing field). Dalam konteks ini, Managing Director International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde menyoroti dua aspek yakni perdagangan dan perpajakan.

Dari sisi perdagangan, dia menjelaskan dalam beberapa dekade terakhir, integrasi perdagangan telah membantu meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, menyebarkan teknologi baru, dan meningkatkan produktivitas. Ini telah mengurangi biaya hidup dan menciptakan jutaan pekerjaan baru dengan upah lebih tinggi.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

“Pada saat yang sama, kita tahu bahwa tidak semua orang mendapat manfaat. Ada distorsi dalam sistem perdagangan dan itu perlu direformasi,” ujarnya saat berbicara di depan Kamar Dagang Amerika Serikat pekan lalu, seperti dikutip dari laman resmi IMF, Senin (8/4/2019).

Dia menegaskan hambatan perdagangan (trade barriers) bukanlah jawaban. Banyak penelitian baru IMF yang akan dirilis dalam waktu dekat menunjukkan pentingnya untuk menghindari salah langkah kebijakan dalam bidang tersebut.

Berbekal dengan analisis pengalaman dari 180 negara selama enam dekade terakhir, sambung Lagarde, IMF telah menemukan integrasi perdagangan berimplikasi pada peningkatan investasi. Namun, sebaliknya, hambatan perdagangan akan merusak investasi dan lapangan kerja.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Menurutnya, temuan ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini, perang dagang akan semakin merusak investasi yang memang sudah melemah. Dengan demikian, Lagarde meminta seluruh pemangku kepentingan lebih berhati-hati dalam situasi perekonomian global yang sulit.

IMF, sambungnya, melihat kenaikan 25 poin persentase tarif semua barang yang diperdagangkan antara Amerika Serikat (AS) dan China akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) hingga 0,6% bagi AS dan 1,5% bagi China. Ini merupakan potensi luka yang harus dihindari.

Distorsi perdagangan yang dikaitkan dengan konsep defisit atau surplus perdagangan bilateral serta tarif tidaklah tepat. Secara historis, lanjut dia, neraca perdagangan bilateral sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi makro, bukan tarif bilateral. Dengan demikian, cara paling efektif menekan defisit adalah menghindari tarif karena dengan tarif hanya akan mengalihkan aliran perdagangan ke negara lain.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

“Tidak ada yang memenangkan perang dagang. … Itulah sebabnya kita perlu bekerja sama untuk mengurangi hambatan perdagangan dan memodernisasi sistem perdagangan global sehingga kita semua menang,” jelas Lagarde.

Pengurangan hambatan dan modernisasi sistem sama artinya dengan mengatasi masalah seperti subsidi negara, kekayaan intelektual, dan privasi data. Dengan demikian, perlu ada kesepakatan baru untuk membuka potensi penuh dari layanan yang diperdagangan dan perdagangan digital. Langkah ini harus didukung dengan kerangka kerja berbasis aturan untuk memastikan level playing field.

Ketika bergerak maju, sambung Lagarde, setiap negara perlu tindakan kolektif untuk memodernisasi fungsi-fungsi utama World Trade Organization (WTO) dari negosiasi ke transparansi, hingga penyelesaian sengketa. Hal ini dinilai akan menciptakan sistem yang lebih kuat dan lebih fleksibel.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Hal ini berkaitan dengan perpajakan lintas batas. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, sistem pajak perusahaan internasional yang ada saat ini pada dasarnya ketinggalan zaman. Langkah-langkah unilateral dari setiap negara juga dinilai kontraproduktif. Dunia, lanjut dia, membutuhkan upaya lintas batas.

“Mereformasi perpajakan perusahaan internasional merupakan tantangan bagi semua negara. Namun, negara-negara berkembang bergantung terutama pada pendapatan pajak perusahaan untuk mendanai investasi penting pada orang dan infrastruktur,” jelas Lagarde.

Dari analisis IMF, negara-negara non-OECD kehilangan sekitar US$200 miliar per tahun karena perusahaan dapat mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah. Pendapatan yang hilang ini mempersulit negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Sejatinya, upaya untuk memodernisasi sistem pajak perusahaan internasional sedang berlangsung. Namun, tegas dia, ada banyak lagi yang harus dilakukan. IMF telah mengemukakan beberapa opsi tentang bagaimana bekerja bersama untuk membuat sistem lebih adil dan cocok untuk masa depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA