KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji skema pemberian insentif pajak pada tahun depan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pada tahun depan akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dengan kata lain, insentif pajak yang akan diberikan akan lebih terbatas.

"Tentu kami akan melakukan insentif pajak, beberapa akan dilakukan [pengurangan]. Sudah jelas beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya," katanya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil menuturkan kinerja sejumlah sektor usaha yang tercermin dari data penerimaan pajak hingga September 2021 mulai menunjukkan perbaikan. Misal, pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.

Meski demikian, pemerintah membutuhkan data riil mengenai kinerja sektor-sektor usaha tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, Kemenkeu akan menanti rilis data produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2021 dari BPS pada 5 November 2021.

Menurut wamenkeu, data PDB dari BPS tersebut akan turut menentukan arah kebijakan insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Tentu akan kami lihat gerak ekonominya seperti apa. Jadi akan terus kami perhatikan bersamaan dengan data yang keluar," ujarnya.

Pemerintah melalui program PEN memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Semula, pemberian insentif pajak berlaku hingga Juni 2021, tetapi kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Namun demikian, penerima insentif seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat, dibatasi.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Kedua insentif pajak konsumsi tersebut juga hanya berlaku hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah mencapai Rp60,73 triliun hingga 22 Oktober 2022, atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam pemulihan ekonomi di tengah wabah pandemi ini. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan perlu didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha