KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji skema pemberian insentif pajak pada tahun depan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pada tahun depan akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dengan kata lain, insentif pajak yang akan diberikan akan lebih terbatas.

"Tentu kami akan melakukan insentif pajak, beberapa akan dilakukan [pengurangan]. Sudah jelas beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya," katanya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suahasil menuturkan kinerja sejumlah sektor usaha yang tercermin dari data penerimaan pajak hingga September 2021 mulai menunjukkan perbaikan. Misal, pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.

Meski demikian, pemerintah membutuhkan data riil mengenai kinerja sektor-sektor usaha tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, Kemenkeu akan menanti rilis data produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2021 dari BPS pada 5 November 2021.

Menurut wamenkeu, data PDB dari BPS tersebut akan turut menentukan arah kebijakan insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Tentu akan kami lihat gerak ekonominya seperti apa. Jadi akan terus kami perhatikan bersamaan dengan data yang keluar," ujarnya.

Pemerintah melalui program PEN memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Semula, pemberian insentif pajak berlaku hingga Juni 2021, tetapi kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Namun demikian, penerima insentif seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat, dibatasi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Kedua insentif pajak konsumsi tersebut juga hanya berlaku hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah mencapai Rp60,73 triliun hingga 22 Oktober 2022, atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam pemulihan ekonomi di tengah wabah pandemi ini. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan perlu didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?