KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji skema pemberian insentif pajak pada tahun depan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pada tahun depan akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dengan kata lain, insentif pajak yang akan diberikan akan lebih terbatas.

"Tentu kami akan melakukan insentif pajak, beberapa akan dilakukan [pengurangan]. Sudah jelas beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya," katanya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Suahasil menuturkan kinerja sejumlah sektor usaha yang tercermin dari data penerimaan pajak hingga September 2021 mulai menunjukkan perbaikan. Misal, pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.

Meski demikian, pemerintah membutuhkan data riil mengenai kinerja sektor-sektor usaha tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, Kemenkeu akan menanti rilis data produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2021 dari BPS pada 5 November 2021.

Menurut wamenkeu, data PDB dari BPS tersebut akan turut menentukan arah kebijakan insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Tentu akan kami lihat gerak ekonominya seperti apa. Jadi akan terus kami perhatikan bersamaan dengan data yang keluar," ujarnya.

Pemerintah melalui program PEN memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Semula, pemberian insentif pajak berlaku hingga Juni 2021, tetapi kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Namun demikian, penerima insentif seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat, dibatasi.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Kedua insentif pajak konsumsi tersebut juga hanya berlaku hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah mencapai Rp60,73 triliun hingga 22 Oktober 2022, atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam pemulihan ekonomi di tengah wabah pandemi ini. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan perlu didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan