KEBIJAKAN PAJAK

Soal Insentif PPnBM Mobil DTP, Ini Kata Ma'ruf Amin

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 13:15 WIB
Soal Insentif PPnBM Mobil DTP, Ini Kata Ma'ruf Amin

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) akan memberikan dampak yang besar pada sektor lain pendukung industri otomotif.

Ma'ruf mengatakan insentif PPnBM mobil DTP diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah dan memulihkan industri otomotif. Dia juga meyakini insentif juga akan berdampak pada usaha suku cadang hingga asuransi kendaraan.

"Harapannya, dengan kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap sektor-sektor usaha ikutannya, mulai dari pemasok suku cadang, ritel, pembayaran, hingga industri asuransi," katanya webinar Forum Indonesia Bangkit, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ma'ruf menuturkan pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP sejak Maret hingga Desember 2021. Insentif tersebut bahkan diperluas pada mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc agar dampaknya pada pemulihan konsumsi semakin besar.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah juga mengatur jumlah pembelian lokal (local purchase) minimum menjadi 60% dari sebelumnya 70%. Menurut Ma'ruf, insentif itu turut didukung dengan kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit 0%.

"Untuk mendorong demand dari kelas menengah, sejak Maret 2021 lalu pemerintah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil dan rumah melalui pembebasan PPnBM dengan uang muka 0%," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?