PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 16:30 WIB
Soal Insentif Perpajakan, Ini Pesan Jokowi

Suasana rapat terbatas. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta agar ada evaluasi berkala terhadap berbagai kebijakan investasi dan insentif perpajakan. Langkah ini dibutuhkan agar berbagai kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Permintaan Jokowi ini disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjio, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan beberapa menteri Kabinet Kerja pada hari ini, Rabu (21/11/2018).

“Saya minta agar kebijakan terkait investasi dan insentif perpajakan dievaluasi berkala sehingga lebih menarik dibandingkan negara-negara lain serta betul-betul bisa berjalan efektif di dalam pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman resmi Setkab.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jokowi meminta agar berbagai insentif dapat mengarah pada sektor-sektor yang dapat memperkuat keseluruhan industri Tanah Air. Selain itu, berbagai insentif perpajakan harus dapat memperkuat perekonomian nasional.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia saat ini tengah berada dalam proses transformasi ekonomi. Dengan demikian, berbagai kebijakan harus dapat membantu hilirisasi serta memperkuat industri yang berorientasi ekspor dengan nilai tambah cukup besar.

“Sehingga kita bisa merevitalisasi industri dan dapat mengurangi impor bahan baku, serta menumbuhkan industri yang memanfaatkan sumber daya ekonomi lokal yang kita miliki,” imbuh mantan Wali Kota Solo ini.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pekan lalu, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi XVI. Ada tiga kebijakan di dalamnya. Pertama, perluasan fasilitas tax holiday (termasuk pengenalan mini tax holiday dan insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus).

Kedua, relaksasi daftar negatif investasi (DNI), yang mencakup juga penghapusan 54 bidang usaha dari daftar.Ketiga, kewajiban masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), yang diikuti dengan fasilitas insentif pajak.

Kebijakan di bidang investasi, tegas Jokowi, harus dirancang sesuai dengan target kepentingan nasional. Target ini bukan hanya terkait penciptaan lapangan kerja baru dan penurunan angka pengangguran, melainkan juga terkait dengan penguatan pelaku ekonomi domestik.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pelaku ekonomi tersebut diutamakan masuk dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penguatan dilakukan dengan memanfaatkan peluang alih teknologi serta mendorong kemitraan usaha-usaha besar dengan UMKM.

“Kita tahu current account deficit (CAD) kita, neraca perdagangan kita memerlukan ini, memerlukan perbaikan. Dengan investasi dan ekspor inilah kita ingin perbaikan itu,” tegas Jokowi.

CAD pada kuartal III/2018 senilai US$8,8 miliar atau sekitar 3,37% terhadap PDB. Angka ini sekaligus mencatatkan pelebaran dari capaian kuartal II/2018 senilai US$8,0 miliar atau sekitar 3,02% PDB. Secara kumulatif, CAD hingga kuartal III tahun ini sebesar 2,86% PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra