INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 16:20 WIB
Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok insentif untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Bila tidak ada aral melintang, payung hukum untuk insentif tersebut bisa dirilis pada akhir semester I/2019.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fasilitas fiskal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini, Selasa 7 Mei 2019. Perkembangan terkini rancangan beleid insentif pajak untuk litbang dan vokasi masih di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Untuk tax deduction masih ditempatnya BKF, mereka masih selesaikan itu. Kalau dikerjakan semester ini bisa selesai,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penyelesaian aturan main pemberian insentif ini, menurut Darmin, menjadi faktor kunci. Pasalnya, setelah payung hukum rilis maka penerima manfaat dapat diklasifikasikan secara sistematis.

Untuk saat ini, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung. Pembahasan terutama terkait dengan industri yang berhak menerima insentif. Aspek tersebut akan menjadi bagian integral dari beleid super deduction tax.

“Sampai saat ini belum sampai ke klasifikasi calon penerima, [industri] itu ada banyak dan itu sedang disusun daftarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, rencana insentif fiskal untuk kegiatan litbang dan vokasi sudah digaungkan sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:08 WIB

klo di Indonesia iklim usahanya mantap, aman dan miski ada sedikit untung mk gak perlu dikasih fasilitas perpajakan atau yang lain pasti Investor datang berbondong2 ... lihat dinegara2 luar banyak..tuh.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?