INSENTIF FISKAL

Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Mei 2019 | 16:20 WIB
Soal Insentif Pajak Riset & Vokasi, Darmin: Semester Ini Bisa Selesai

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok insentif untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan vokasi. Bila tidak ada aral melintang, payung hukum untuk insentif tersebut bisa dirilis pada akhir semester I/2019.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan fasilitas fiskal ini menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini, Selasa 7 Mei 2019. Perkembangan terkini rancangan beleid insentif pajak untuk litbang dan vokasi masih di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

“Untuk tax deduction masih ditempatnya BKF, mereka masih selesaikan itu. Kalau dikerjakan semester ini bisa selesai,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Penyelesaian aturan main pemberian insentif ini, menurut Darmin, menjadi faktor kunci. Pasalnya, setelah payung hukum rilis maka penerima manfaat dapat diklasifikasikan secara sistematis.

Untuk saat ini, pembahasan lintas kementerian masih berlangsung. Pembahasan terutama terkait dengan industri yang berhak menerima insentif. Aspek tersebut akan menjadi bagian integral dari beleid super deduction tax.

“Sampai saat ini belum sampai ke klasifikasi calon penerima, [industri] itu ada banyak dan itu sedang disusun daftarnya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Seperti diketahui, rencana insentif fiskal untuk kegiatan litbang dan vokasi sudah digaungkan sejak tahun lalu. Dalam perkembangan terakhir, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan litbang (research and development/R&D), pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2019 | 17:08 WIB

klo di Indonesia iklim usahanya mantap, aman dan miski ada sedikit untung mk gak perlu dikasih fasilitas perpajakan atau yang lain pasti Investor datang berbondong2 ... lihat dinegara2 luar banyak..tuh.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI